SERANG, INFORADAR.ID --- Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Wilayah Bank Banten - Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 25 Januari 2023 malam.
Sedangkan, Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HMM) Rasyid Samsudin dihukum lebih berat dibandingkan Satyavadin.
Ia dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 350 juta,” kata Dedy.
Kasus yang menjerat Satyavadin adalah pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMM) tahun 2017 senilai Rp 65 miliar.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum oleh JPU, Satyavadin dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satyavadin Djojosubroto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.
Untuk Rasyid Samsudin, selain pidana penjara dan denda Rasyid juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp58,1 miliar. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, maka harta benda disita. "Jika harta benda terpidana tidak mencukupi maka diganti pidana selama lima tahun," ungkap Dedy.
Hukuman terhadap Rasyid tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Rasyid dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp186.555.171.975,95 subsider 10 tahun penjara.
Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan karena kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara. Pertimbangan itu menjadi yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Sedangkan pertimbangan meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," kata Dedy.
Dedy mengungkapkan perbuatan kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Dedy.
KERUGIAN NEGARA
Dalam uraian putusan terhadap kedua terdakwa, anggota majelis hakim mempunyai pendapat yang berbeda dengan JPU Kejati Banten terkait dengan kerugian keuangan negara. Menurut majelis hakim kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut bukan Rp 186,5 miliar.
"Majelis tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik (dalam surat tuntutan JPU-red)," kata Novalinda.
Menurut majelis hakim, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 58,1 miliar. Perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik dengan cara menghitung hilangnya sisa tagihan pokok, jumlah bunga berjalan, denda tunggakan pokok cicilan dalam pemberian KMK dan KI ke PT HNM tidak dibenarkan majelis hakim.
Majelis hakim menilai perhitungan itu tidak menjelaskan sampai batas waktu kapan perhitungan itu ditentukan. Sedangkan PT HNM telah mengalami kolektibilitas 5 untuk KMK dan KI.