Mengeluh Sakit Leher, Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Premier Bintaro

Kamis 22-12-2022,19:18 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

SERANG, INFORADAR.ID --- Terdakwa kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani, Kamis, 22 Desember 2022 dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 19 Desember 2022 lalu, Nikita mengeluh sakit leher dan terancam lumpuh. 

Nikita dilarikan ke RS Premier, Bintaro, Tangerang Selatan karena mengeluh sakit pada bagian leher. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Edwar saat dikonfirmasi membenarkan Nikita telah dibawa ke Rumah Sakit Primier Bintaro. "Iya dibawa ke Rumah Sakit Primier Bintaro," ujar Edwar dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

Edwar mengatakan sebelum dibawa ke Rumah Sakit Primier Bintaro Nikita dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD milik Pemkab Serang tersebut terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Primier Bintaro. "Sebelumnya diperiksa di RSUD dr Dradjat," kata Edwar. 

Nikita sebelumnya mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin 19 Desember 2022. Emosi Nikita tersebut muncul setelah Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menutup persidangan. Nikita yang ketika itu duduk di kursi terdakwa sempat terdiam. Ia kemudian berdiri dan secara tiba-tiba melempar mikropon yang ada didepannya hingga terjatuh. 

Tidak sampai disitu, Nikita mengambil berkas permohonan penangguhan penahanan yang ada di meja Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra. Berkas yang berisi laporan pemeriksaan kesehatan Nikita tersebut kemudian dilempar dan diambil oleh sahabatnya Fitri Salhuteru. 

Sebelum meluapkan emosinya tersebut, Nikita mengaku sedang sakit dan dipersulit jaksa untuk mendapatkan pengobatan. Perempuan kelahiran Jakarta itu mengaku terancam lumpuh apabila membiarkan sakit yang dideritanya tersebut. 

"Sakit banget leher. Saya bingung mau berobat, apa mau tunggu saya lumpuh dulu? Saya ini janda, saya enggak ngerti kenapa saya dipersulit (mendapatkan pengobatan-red)," kata Nikita. 

Ketua Tim JPU Kejari Serang Edwar yang mendengar keterangan Nikita tersebut membantah. Menurut dia, pihaknya tidak pernah mempersulit Nikita untuk mendapatkan haknya sebagai tahanan. "Bukan mempersulit, kita kan ada SOP (standar operasional prosedur)-nya," ujar Edward.

Nikita kemudian langsung menimpalinya. Ia mengatakan, kepala seksi pidana umum (kasi pidum) Kejari Serang tersebut menudingnya hanya pura-pura sakit. "Gak, Pak Edwar bilang pura-pura sakit, masa saya harus parah dulu, lumpuh dulu?. Anak saya ada, siapa yang mau tangung jawab?" kata Nikita. 

Mendengar keterangan Nikita, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra kemudian meminta jaksa untuk tidak mempersulit hak pemain film Comic 8 tersebut. "Jangan dipersulit, mau dirujuk dimana? Kalau mau dibantarkan," ujar Dedy. 

"Enggak dikasih," kata Nikita yang langsung menjawab. Dedy pun menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan jaksa dan meminta Nikita untuk menjaga sikapnya di persidangan. "Jaga sikap dipersidangan, saya selaku ketua majelis sudah mengingatkan untuk tidak dipersulit," ungkap Dedy. 

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Editor: M Widodo

Kategori :