"Waktu kejadian dan pelaporan sendiri setelah bulan puasa kemarin. Nah si Ibu korban ini menanyakan perihal kasusnya enggak diproses," katanya.
Kaitan kelanjutan proses hukum tindak pidana umum, diungkapkan Dessy, ketika berkas belum diserahkan dari pihak Kepolisian kepada Kejari hal itu masih wewenang dari penyidik di kepolisian.
"Kalau wewenang kami berkas tahap pertama itu baru kami teliti. Tapi kalau masih di kepolisian itu wewenang ranah dari temen-temen penyidik," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne menegaskan, ketika menerima pengaduan korban pelecehan Kejari tentunya tidak tinggal diam.
"Kita koordinasi kan atas masyarakat sudah melapor kita. Nanti kita tindaklanjuti koordinasi dengan pihak penerima laporan di sana kira -kira laporannya seperti apa tindak lanjutnya ya tetap namanya aparat penegak hukum kerjasama dan kita koordinasikan," katanya.
Helena mengungkapkan, posko pengaduan perempuan dan anak intinya melayani konsultasi bukan untuk laporan. Jadi membantu mengarahkan dan memberikan pendampingan kepada korban.
"Kalau tindak pidana umum, kejaksaan tidak berhak untuk menyidik, yang menyidik adalah kepolisian. Kami hanya bantu mengarahkan mengkoordinasikan supaya korban tersebut tidak salah langkah karena kadang kadang korban sudah takut duluan, jadi kita hadir ngasih pendampingan konseling, apapun namanya membuat korban merasa dimanusiakan," katanya.
Helena menegaskan, peran Kejari Pandeglang itu sifatnya konsultasi. Sedangkan kalau untuk laporan tetap ke polisi.
"Karena kami bukan penyidik tindak pidana umum, tapi posko perempuan dan anak ini untuk memberikan kepada para korban kenyamanan, koordinasi dan juga memberikan konseling. Sehingga korban-korban tersebut ke depannya enggak takut mesti gimana ni, makanya ada posko perempuan dan anak di Pandeglang," katanya.
Kepala Unit PPA Polres Pandeglang IPDA Akbar belum memberikan keterangan, perihal ada tidaknya laporan korban pelecehan seksual dialami perempuan berusia 18 tahun saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo