Dishub Pandeglang Sidak Tarif Angkutan Mudik Lebaran 2024

Dishub Pandeglang Sidak Tarif Angkutan Mudik Lebaran 2024

Dishub Pandeglang melakukan sidak angkutan transportasi dan tarif angkutan AKAP mudik lebaran 2024-Moch Madani Prasetia -

INFORADAR.ID – Mendekati hari raya Lebaran Idul Fitri 2024, banyak oknum sopir angkutan bus  Antar Kota atau Antar Provinsi (AKAP) yang menaikan tarif secara sepihak. 

Kenaikan tarif angkutan bus secara sepihak itu tentu membuat pemudik dirugikan, para pemudik harus mengeluarkan biaya lebih besar dari tarif di hari biasanya.

Untuk mencegah hal itu terjadi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melakukan inspeksi mendadak atau Sidak tarif angkutan bus mudik lebaran 2024 di Terminal Kadubanen Pandeglang.

Sidak itu dilakukan guna mengawasi ataupun mengantisipasi adanya penggelembungan tarif angkutan bus oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Pandeglang, Berlyan Henny mengatakan, pihaknya pada hari ini melaksanakan sidak terhadap PO Bus transportasi mudik hari raya Idul Fitri 1445 hijriah.

"Jadi hari ini kami melakukan sidak terhadap sejumlah PO atau bus yang arah dan tujuannya Labuan–Kaliders karena kami menindaklanjuti hasil kesepakatan terkait kenaikan tarif angkutan mudik lebaran yaitu sebesar 25 persen dan harganya itu Rp 60 ribu," ungkapnya, Jumat 5 April 2024.

Dikatakannya, kemudian hasil dari sidak yang sudah dilakukan ini mengenai tarif mudik lebaran sesuai apa yang memang sudah disepakati tersebut.

"Alhamdulillah semua sesuai apa yang sudah kita sepakati, kami juga bertanya kepada penumpang dan mereka semua membayar Rp 60 ribu tidak ditemukan kenaikan sama sekali," katanya.

Ia melanjutkan, selain itu pihaknya pun membuka posko pengaduan tarif angkutan di Terminal Kadubanen, apabila ada ditemukan tarif bus naik yang naik secara sepihak.

"Di sini juga kami membuka posko pengaduan, kami juga sudah memberitahukan kepada masyarakat bahwa di Terminal Kadubanen menyiapkan posko pengaduan tarif angkutan," katanya.

Ia menambahkan, jika memang ada masyarakat bisa dipersilahkan untuk mengadukan kepada posko pengaduan tarif angkutan tersebut, bila memang merasa keberatan tak sesuai yang telah ditetapkan.

"Jadi jika masyarakat merasa keberatan adanya kenaikan tarif angkutan itu bisa mengadukan kepada kami ke posko pengaduan terminal Kadubanen," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: