Sambo kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Tak sampai disitu, Tim Khusus (TImsus) Polri menangkap dan membawa Sambo ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, timsus Polri mengungkapkan bahwa Sambo membuat skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.
Usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.
Penetapan tersangka itu menyusul Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang telah terlebih dulu menjadi tersangka. Bahkan, isteri Ferdy Sambo juga ditetapkan menjadi tersangka menyusul suaminya.
Putri Candrawathi pun diganjar pasal pembunuhan berencana. Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Mendarat ke Kejaksaan Agung
Editor: M Widodo