JAKARTA, INFORADAR.ID --- Lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berikut barang buktinya, Rabu, 5 Oktober 2022 ini, akan diserahkan atau dilimpahkan oleh Tim Khusus Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jadwal tersebut adalah informasi terbaru dari penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini Rabu, 5 Oktober info terakhir dari penyidik hasil koordinasi dengan JPU," kata Dedi saat dikonfirmasi.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani memastikan, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo akan digelar hari ini pada 5 Oktober 2022. "Rabu (pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk)," ucap Agnes.
Sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.
Sebagai informasi, setelah pelimpahan tahap II dari Bareskrim ke Kejagung maka para tahanan kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan JPU.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Perjalanan Singkat Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejanggalan tewasnya Brigadir J di rumah dinas rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 berujung pada desakan sejumlah pihak untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
Hingga pada 18 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Kapolri juga mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis 4 Agustus 2022.