Disway Award

Cara Daftar Bansos PKH Januari 2026

Cara Daftar Bansos PKH Januari 2026

Ilustrasi bansos PKH Januari 2026--

‎INFORADAR.ID – Pemerintah menegaskan bahwa program Bantuan Sosial (Bansos) akan terus disalurkan hingga tahun 2026.

‎Salah satu bantuan yang kembali digulirkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan rentan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Aceh.

‎Warga Aceh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH dapat mengajukan pendaftaran sesuai mekanisme yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

‎PKH menjadi instrumen strategis pemerintah dalam menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

‎Program ini merupakan bantuan sosial bersyarat berupa dana tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

‎Dalam pelaksanaannya, penerima wajib memenuhi ketentuan di bidang pendidikan dan kesehatan, seperti memastikan anak tetap bersekolah serta menjalani pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.

‎Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan status penerima dapat dipantau melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

‎Kemensos menegaskan bahwa layanan resmi hanya tersedia melalui dua kanal, yaitu situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Menjadi Warga Cilegon yang Harus Kalian Tahu

BACA JUGA:Wisata Religi Banten: Masjid Tua, Makam Sultan, dan Oleh-oleh Khas Banten

‎Tahapan pendaftaran PKH

‎1. Melengkapi data kependudukan, meliputi:

  • ‎Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • ‎Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • ‎Nama lengkap
  • ‎Alamat domisili terbaru

‎Pengisian data harus dilakukan secara teliti untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi.

‎2. Registrasi akun dan pengajuan usulan, dengan langkah:

  • ‎Mendaftar akun menggunakan NIK e-KTP
  • ‎Mengisi data kondisi sosial ekonomi sesuai keadaan sebenarnya
  • ‎Mengunggah dokumen pendukung apabila diminta.‎
  • ‎Mengirim usulan untuk diproses

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: