Cara Daftar Bansos PKH Januari 2026
Ilustrasi bansos PKH Januari 2026--
INFORADAR.ID – Pemerintah menegaskan bahwa program Bantuan Sosial (Bansos) akan terus disalurkan hingga tahun 2026.
Salah satu bantuan yang kembali digulirkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan rentan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Aceh.
Warga Aceh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH dapat mengajukan pendaftaran sesuai mekanisme yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH menjadi instrumen strategis pemerintah dalam menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Program ini merupakan bantuan sosial bersyarat berupa dana tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam pelaksanaannya, penerima wajib memenuhi ketentuan di bidang pendidikan dan kesehatan, seperti memastikan anak tetap bersekolah serta menjalani pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan status penerima dapat dipantau melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Kemensos menegaskan bahwa layanan resmi hanya tersedia melalui dua kanal, yaitu situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.
BACA JUGA:5 Fakta Menarik Menjadi Warga Cilegon yang Harus Kalian Tahu
BACA JUGA:Wisata Religi Banten: Masjid Tua, Makam Sultan, dan Oleh-oleh Khas Banten
Tahapan pendaftaran PKH
1. Melengkapi data kependudukan, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat domisili terbaru
Pengisian data harus dilakukan secara teliti untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi.
2. Registrasi akun dan pengajuan usulan, dengan langkah:
- Mendaftar akun menggunakan NIK e-KTP
- Mengisi data kondisi sosial ekonomi sesuai keadaan sebenarnya
- Mengunggah dokumen pendukung apabila diminta.
- Mengirim usulan untuk diproses
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
