Apindo Ungkap Formula Kenaikan Upah Buruh 2026, Tetap Andalkan PP 51/2023
Upah Buruh 2026-pinterest/ruangpegawai.com-
INFORADAR.ID - Menjelang penetapan resmi kenaikan upah buruh 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa perhitungan upah tahun depan sebaiknya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut dinilai paling adil dan logis dengan mempertimbangkan aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja.
Apindo menilai, rumus kenaikan upah buruh 2026 sudah seimbang bagi pekerja dan pelaku usaha tanpa perlu adanya revisi baru.
Kesejahteraan pekerja perlu dukungan ekosistem ketenagakerjaan yang kuat melalui pelatihan, pengembangan keterampilan, dan kesempatan mobilitas karier.
BACA JUGA:Bus Trans Banten Gratis hingga Akhir Desember 2025, Ini Dia Rutenya
BACA JUGA:UMK Banten Naik! Begini Besaran Upah Minimum Terbaru yang Diterima Pekerja
Lebih dari itu, kesejahteraan pekerja disebut tidak cukup hanya ditopang oleh angka kenaikan upah buruh 2026.
Apindo Dorong Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Pekerja Bersamaan dengan Kenaikan Upah Buruh 2026
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 telah memuat rumus yang ideal dalam perhitungan upah minimum.
Ia menyebut regulasi tersebut sudah mengakomodasi variabel penting seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa (α) yang mencerminkan produktivitas tenaga kerja.
“Sebetulnya kita sudah punya rumus yang memadai, yaitu PP 51/2023. Memang masih ada yang lebih baik dari itu?” ujar Bob pada awak media di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.
Bob menambahkan, jika pemerintah tetap menggunakan rumus tersebut, maka besaran kenaikan upah buruh 2026 hanya perlu disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Gunakan saja formula terakhir itu. Di situ sudah ada komponen inflasi dan alfa. Produktivitas pekerja bisa mencapai 20%–30%, tinggal dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Namun, Bob menekankan bahwa kesejahteraan pekerja tidak bisa diukur dari upah minimum semata. Menurutnya, kesejahteraan sejati tercapai ketika pekerja memiliki peluang untuk meningkatkan kemampuan dan naik jenjang karier.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
