Belum Ada Kepastian! Honorer Non Database di Serang Menanti Aturan Pengangkatan PPPK
Ilustrasi: Ribuan Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dilantik Serentak -Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini belum dapat mengangkat honorer non database menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah tersebut masih tertunda karena belum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kondisi ini membuat para honorer di Kabupaten Serang terus menunggu kepastian status kerja mereka.
Pemerintah daerah menegaskan akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku agar setiap honorer non database diperlakukan sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengangkatan sebelum regulasi pusat diterbitkan.
“Kami mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa dipaksakan karena sistem akan menolak otomatis,” ujar Zaldi, Senin 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Bus Trans Banten Gratis hingga Akhir Desember 2025, Ini Dia Rutenya
BACA JUGA:Wamenaker Ajak Perusahaan Rekrut Peserta Program Magang Pemerintah, Ini Tujuannya
Pemkab Serang Lakukan Pendataan Ulang
Zaldi menjelaskan, sistem seleksi nasional akan otomatis menolak tenaga honorer yang tidak tercantum dalam database resmi.
Karena itu, Pemkab Serang saat ini tengah melakukan pendataan ulang untuk memastikan jumlah pasti tenaga honorer non database di wilayahnya.
“Yang masa kerjanya di bawah dua tahun tetap kami data, tapi soal diangkat atau tidak, semuanya tergantung sistem pusat. Kalau tidak sesuai syarat, otomatis akan tereliminasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa BKPSDM Kabupaten Serang telah mengeluarkan surat edaran agar organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi merekrut tenaga honorer baru sejak dua tahun lalu.
Namun, sebagian OPD masih ditemukan mengangkat tenaga honorer non database, karena belum sepenuhnya mematuhi edaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
