Wamenaker Ajak Perusahaan Rekrut Peserta Program Magang Pemerintah, Ini Tujuannya
Program magang fresh graduate- Instagram @kemdiktisaintek.ri-
INFORADAR.ID - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyoroti pelaksanaan program magang pemerintah sebagai salah satu langkah strategis memperluas kesempatan kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau perusahaan agar tidak sekadar memberi tempat pelatihan, tetapi juga mempertimbangkan untuk merekrut peserta magang yang memiliki kompetensi unggul.
Ia menilai, program magang pemerintah tak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, melainkan juga berperan dalam membuka lapangan pekerjaan di berbagai sektor industri.
Dengan adanya inisiatif ini, pemerintah berharap para fresh graduate bisa lebih cepat terserap di dunia kerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja nasional.
Selain itu, program magang pemerintah juga menjadi upaya konkret memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dan dunia industri.
Melalui pelatihan langsung di tempat kerja, peserta diharapkan mampu memahami kebutuhan lapangan dan beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan dunia usaha modern.
BACA JUGA:Hari Santri 2025 Apakah Libur? Intip Jawabannya di Sini
BACA JUGA:Wow! Program Magang Pemerintah Akan Dilanjutkan 2026, Target 100 Ribu Peserta
Wamenaker Harap Program Magang Pemerintah Buka Kesempatan Kerja
Afriansyah Noor menjelaskan, program magang pemerintah dibuka untuk lulusan diploma dan sarjana yang baru lulus maksimal satu tahun.
Pada tahap pertama, pemerintah menyiapkan kuota bagi 20.000 peserta. Ia berharap perusahaan yang terlibat dalam program ini tak hanya memberikan kesempatan belajar, tetapi juga membuka peluang kerja bagi peserta yang terbukti memiliki kemampuan baik selama masa magang.
“Nah ketika peserta magang ini mahir di perusahaan tadi, bagus, cocok, nah kita berharap perusahaan tadi menerima dia, merekrut dia untuk bekerja di perusahaan itu. Sehingga terciptalah lapangan pekerjaan,” ujar Afriansyah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan kewajiban, melainkan dorongan moral agar perusahaan lebih aktif memberi kesempatan.
Menurutnya, perusahaan justru akan rugi jika melepas peserta magang yang sudah terlatih dan berpotensi besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
