Jadwal dan Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Tenaga Honorer Perlu Tahu
Ilustrasi PPPK paruh waktu-Istimewa-
INFORADAR.ID - Para tenaga honorer kini tengah menunggu informasi terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.
Banyak dari mereka ingin segera mengetahui jadwal resmi agar bisa memulai masa kerja sebagai pegawai ASN.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah penting bagi tenaga honorer untuk resmi bergabung dengan instansi pemerintah.
Pengangkatan ini juga memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan hak dan fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan memahami jadwal dan ketentuan yang berlaku, kandidat bisa lebih siap menghadapi seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Momen ini menjadi langkah awal yang strategis bagi mereka yang ingin meniti karier di dunia ASN secara resmi dan terstruktur.
BACA JUGA:Operasi Zebra Maung 2025 Pindah Lokasi Lagi, Apa yang Diincar Polisi Hari Ketiga Ini?
BACA JUGA:Buruan Manfaatkan! Diskon Listrik 50% PLN Hanya Sampai 23 November
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah penetapan nomor induk (NI), yang berlangsung dari 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Waktu pelaksanaan pengangkatan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, mulai dari pimpinan lembaga, menteri, gubernur, hingga bupati/wali kota.
Beberapa contoh jadwal pengangkatan di daerah tertentu:
Sulawesi Selatan: Senin, 17 November 2025
Gorontalo: Jumat, 17 Oktober 2025
Jawa Barat: Senin, 27 Oktober 2025
Para kandidat disarankan untuk memantau progres penetapan NI dan jadwal penyerahan SK melalui Kantor Regional BKN di daerah masing-masing.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tercatat sebagai pegawai non-ASN BKN dan memenuhi salah satu syarat berikut:
1. Mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
2. Mengikuti seluruh tahap seleksi PPPK 2024 tetapi tidak berhasil mengisi lowongan yang tersedia
Pengusulan pengangkatan dilakukan oleh instansi pemerintah ke Menteri PANRB, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia.
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
Jika lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP), gaji akan disesuaikan mengikuti UMP setempat. Selain itu, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh tunjangan dan fasilitas lain sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai gambaran, beberapa besaran UMP 2025:
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Papua: Rp 4.285.850
BACA JUGA:Cara Paling Praktis Beli Emas ANTAM, Solusi Baru Buat Pekerja Super Sibuk
BACA JUGA:Ini Dia HP Samsung NFC Terbaik 2025, Transaksi Digital Jadi Lebih Mudah dan Cepat
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika evaluasi kinerjanya memuaskan.
Besaran gaji pokok akan mengikuti ketentuan golongan PPPK Penuh Waktu sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan memahami informasi ini, tenaga honorer dapat lebih siap menghadapi proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 dan merencanakan langkah karier di instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
