Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Restoran, Bebas Bayar Royalti
Dewa 19 Featuring Virzha - Ello-Instagram @ahmaddhaniofficial-
INFORADAR.ID - Ahmad Dhani mengambil langkah tak biasa di tengah polemik royalti musik yang tengah ramai diperbincangkan.
Pemilik dan pencipta lagu-lagu Dewa 19 itu secara terbuka mengizinkan restoran maupun tempat usaha lain untuk memutar lagu Dewa 19 yang dibawakan oleh Virzha atau Ello tanpa harus membayar royalti.
Ahmad Dhani menyampaikan pernyataan tersebut lewat unggahan di akun Instagram resmi @officialdewa19 pada Selasa 5 Agustus Ia menyebut bahwa pelaku usaha cukup menghubungi pihaknya jika ingin menggunakan lagu secara gratis.
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," ujar Ahmad Dhani via Instagram.
"Yang berminat DM @officialdewa19," lanjutnya di deskripsi unggahan.
BACA JUGA:900 Lebih Lowongan Dibuka di Job Fair Serang, Warga Lokal Jadi Prioritas
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Datang ke Kota Serang Fair 2025, Gak Datang Nyesel
Langkah Ahmad Dhani Muncul di Tengah Kekhawatiran Soal Royalti
Keputusan Ahmad Dhani ini muncul ketika banyak pelaku usaha merasa khawatir memutar musik karena kasus hukum yang menimpa salah satu pemilik Mie Gacoan di Bali.
Pemilik usaha tersebut digugat oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI karena diduga memutar lagu secara komersial tanpa izin. Ia pun kini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Imbasnya, banyak restoran dan hotel enggan memutar lagu, bahkan beralih ke suara kicauan burung atau suara alam sebagai latar suasana di tempat usaha.
Meski begitu, pendekatan tersebut ternyata belum tentu bebas dari tuntutan hak cipta.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa segala bentuk rekaman termasuk suara burung bisa tetap dikenakan royalti jika direkam oleh produser fonogram yang memiliki hak atas rekaman tersebut.
"Enggak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat atau lagu tradisional itu wajib membayar hak cipta," ujar Dharma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
