Disway Award

Kenapa DPR Tidak Bisa Dibubarkan? Ini Opsi yang Bisa Ditempuh

Kenapa DPR Tidak Bisa Dibubarkan? Ini Opsi yang Bisa Ditempuh

Gedur DPR MPR -Wikipedia-

‎INFORADAR.ID - Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat di tengah keaadan politik Indonesia yang meresahkan rakyat.

Terutama setelah aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025 yang menyerukan pembubaran DPR

‎Aksi demo di gedung DPR kemarin, melumpuhkan arus krl di berbagai titik Jakarta, Demo pembubaran DPR terjadi setelah terungkapnya tunjangan jutaan rupiah mulai dari tunjangan beras Rp12 juta hingga tunjangan rumah Rp50 juta.

‎Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah presiden memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR? Berikut fakta dan penjelasannya.

‎Konstitusi Melarang Presiden Membubarkan DPR

‎Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7C, presiden secara tegas tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, presiden dan DPR memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.

‎Keduanya dirancang untuk saling mengawasi melalui mekanisme checks and balances, sehingga tidak ada pihak yang bisa membubarkan pihak lain secara sepihak.

‎Sejarah Pembubaran DPR

‎Meski konstitusi saat ini melarang, sejarah mencatat dua upaya pembubaran DPR:  

‎1. Presiden Soekarno (1960)

‎Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 setelah DPR menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Ia kemudian membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR) dengan anggota yang diangkat langsung. Langkah ini dianggap inkonstitusional dan melemahkan demokrasi.

‎2. Presiden Abdurrahman Wahid (2001)

‎Gus Dur mengeluarkan Dekret Presiden pada 23 Juli 2001 untuk membubarkan DPR dan MPR. Namun, dekret ini dibatalkan melalui Sidang Istimewa MPR, yang justru berujung pada pemakzulan Gus Dur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: