Calon PPPK Paruh Waktu Pandeglang Wajib Tes Narkoba, Begini Prosesnya
Calon PPPK Paruh Waktu Pandeglang Wajib Tes Narkoba-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang diwajibkan untuk menjalani tes narkoba sebagai salah satu syarat seleksi.
Para calon PPPK diwajibkan menanggung sendiri biaya tes narkoba. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon pegawai yang akan direkrut adalah mereka yang bersih dari pengaruh narkoba dan siap untuk menjalankan tugas dengan profesional.
Lulus dalam uji kesehatan dan bebas dari penggunaan narkoba merupakan syarat penting bagi calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang.
Proses pemeriksaan akan dilaksanakan di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pandeglang.
BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Soal Dinamika Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah
BACA JUGA:Maklumat PP IKA UNTIRTA, Jaga Persatuan dan Tolak Kekerasan
Jadi, bagi kamu yang ingin mengikuti tes calon PPPK khususnya di Kabupaten Pandeglang, kamu bisa tes di Labkesda Pandeglang.
Kamaludin, Kepala Sub Bagian Tata Usaha di UPT Labkesda Pandeglang, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan.
Kamaludin menyatakan bahwa mereka siap untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, terutama terkait bebas narkoba, dan penjadwalan akan dikoordinasikan dengan BKSDM.
Peserta yang terdaftar diwajibkan untuk membawa fotokopi KTP dan mencantumkan nomor telepon genggam.
Setelah registrasi, peserta harus membayar biaya sesuai tarif yang ditentukan, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sampel urine.
BACA JUGA:Pemkab Serang Dinilai Kurang Perhatian, Guru SMP Swasta Kesulitan Ikuti Tes PPPK
BACA JUGA:Bupati Pandeglang Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pembatalan Kerja Sama Sampah
"Pemeriksaan berlangsung cukup cepat, namun karena banyaknya peserta, hasilnya biasanya baru bisa keluar dalam waktu satu hingga dua hari. Hasil tes juga perlu dikonsultasikan dengan dokter sebelum dicetak,"ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
