Calon PPPK Paruh Waktu Pandeglang Wajib Tes Narkoba, Begini Prosesnya
Calon PPPK Paruh Waktu Pandeglang Wajib Tes Narkoba-Dok. Istimewa-
Ia menjelaskan bahwa biaya tes narkoba berdasarkan Perda Nomor 69 Tahun 2023 tentang layanan BLUD, yaitu Rp 30 ribu per parameter, dengan total biaya Rp 210 ribu untuk tujuh parameter.
Kamaludin menegaskan bahwa hasil tes akan dirahasiakan. Pengambilan hasil hanya bisa dilakukan oleh peserta sendiri atau dapat diwakilkan dengan surat kuasa.
"Jika ada hasil positif, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bisa jadi peserta menggunakan obat yang direkomendasikan oleh dokter. Oleh sebab itu, tidak langsung dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, uji kesehatan dan ketiadaan narkoba sangat penting untuk memastikan kualitas para aparat yang direkrut.
BACA JUGA:Pegawai SPPG Bangkonol Jalani Cek Kesehatan, Puskesmas Dukung Program MBG
BACA JUGA:Sekolah di Kota Serang Berlakukan Sistem Daring Sementara untuk Mengantisipasi Ketegangan Politik
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah menginginkan calon pegawai yang sehat dan bebas narkoba untuk menjalankan tugas dengan baik.
Ia juga mengingatkan peserta untuk mempersiapkan diri sebelum tes dengan tidak mengonsumsi obat-obatan setidaknya tiga hari hingga seminggu sebelumnya, serta disarankan untuk banyak minum air dan beristirahat cukup agar hasil tes akurat.
Sementara itu, Juwita Mutachirriyah dari BKPSDM Pandeglang menyebutkan bahwa tes akan dilaksanakan setelah ada keputusan dari pemerintah pusat.
Juwita menyebutkan bahwa jadwal pemeriksaan kesehatan dan narkoba belum diumumkan karena menunggu penetapan dari Menteri PAN-RB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
