Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten Grup, Ican Mangkir dari Panggilan Polisi

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari-Istimewa-
INFORADAR.ID - Kasus dugaan pencemaran baik Direktur Utama (Dirut) Radar Banten, Mashudi terus berlanjut di Polda Banten. Penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan telah memeriksa tiga orang Saksi.
Mereka dimintai keterangan sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal Maret 2025 lalu. “Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red),” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari dikonfirmasi, Rabu 9 April 2025.
Tiga orang Saksi yang diperiksa dua di antaranya merupakan pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama baik Mashudi dan seorang wartawan. Sedangkan satu Saksi, Mashudi sebagai pelapor. "Terakhir baru terlapor (Ahmad Fauzi Chan-red)," kata Ikrar.
Ia mengatakan, ia telah melayangkan surat pemanggilan untuk mengklarifikasi terhadap Ican. Akan tetapi yang Ican tidak hadir alias mangkir. “Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red),” dia.
BACA JUGA: Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Daerah Mana yang Sudah Berlaku di Bulan April?
Sementara itu, Ahmad Fauzi Chan alias Ican enggan menanggapi banyak laporan terkait yang dibuat Direktur Utama (Dirut) Radar Banten, Mashudi di Polda Banten.
Ia enggan mengklarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Saya enggak ada komentar,” ujarnya saat dihubungi Radar Banten melalui panggilan WhatsApp, Rabu 9 April 2025.
Seperti diketahui, Dirut Radar Banten Grup, Mashudi melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Saya dapat melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Mashudi, Razid Chaniago mengatakan, laporan pengaduan tersebut dibuat pada Kamis 6 Maret 2025 lalu. Hal itu dilakukan, karena terlapor menyebut pelapor dengan kata-kata tak pantas.
Razid menjelaskan, berdasarkan video yang diunggah dan sudah tersebar, dilaporkan diduga melakukan fitnah terhadap pelapor dan menyampaikan kalimat-kalimat negatif yang mencemarkan nama baik. Menurut Razid, terlapor telah melakukan tuduhan tanpa dasar dan disebarluaskan kepada publik.
BACA JUGA: Provinsi Banten Mulai Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syaratnya di Sini
BACA JUGA: Provinsi Banten Mulai Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syaratnya di Sini
“Dalam orasinya, saudara terlapor ini kami menilai terdapat bukti ujaran yang ditemukan beberapa yang berimplikasi hukum, seperti pencemaran nama baik. Seperti tuduhan memonopoli, hagemoni, dan rampok,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: