Disway Award

Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten Grup, Ican Mangkir dari Panggilan Polisi

Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten Grup, Ican Mangkir dari Panggilan Polisi

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari-Istimewa-

Razid menilai tindakan yang dilaporkan tersebut diduga telah memenuhi unsur dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

“Kami menilai ini sudah memenuhi unsur dalam Pasal 45 ayat (4) dalam UU ITE. Kami sudah membuktikan bukti kontaminasi nama baik dan juga keterangan ahli bahasa dalam laporan ke Polda Banten,” tutupnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: