Dukung UMKM Naik Kelas, Untirta Dampingi Sertifikasi Halal Sate Bandeng

Dukung UMKM Naik Kelas, Untirta Dampingi Sertifikasi Halal Sate Bandeng

Dukung UKM Naik Kelas, Untirta Dampingi Sertifikasi Halal Sate Bandeng -Untirta-

INFORADAR.ID - Adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan demikian, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk mengajukan sertifikasi halal pada seluruh produknya. Kewajiban sertifikasi halal ini diterapkan pada 17 Oktober 2024

Sertifikat halal akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah menerapkan sistem penjaminan produk halal (SJPH) dalam proses produksi agar produk yang dihasilkan dipastikan kehalalnya secara konsisten dan berkesinambungan.

Untirta berkomitmen memfasilitasi akselerasi sertifikasi halal UMKM melalui Program Pendampingan UMKM Untuk Menuju Sertifikasi Halal (PPUMK). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pengabdian kepada Masyarakat Untirta.

BACA JUGA:5 Tips Jitu Memilih Jeruk Manis dan Segar untuk Kamu Konsumsi

BACA JUGA:Kabupaten Pandeglang: Produsen Telur Ayam Kampung Terbesar di Provinsi Banten

Tim dosen dan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengadakan pendampingan Sertifikasi Halal Produk Khas Banten, Sate Bandeng. Menurut Zulfatun Najah selaku ketua tim, Program pendampingan ini bertujuan memperkuat daya saing UMKM dalam menerapkan sistem penjaminan halal produk .

Kegiatan diawali dengan Sosialisasi Proses Produk Halal kepada pelaku usaha sate Bandeng di kampus Untirta Pakupatan pada Sabtu- 3 Agustus 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha akan proses produk halal mulai dari pemilihan bahan baku, produksi, pengemasan, dan penyajian.

Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan manual halal dengan pendampingan pencatatan bahan, pencatatan pembelian bahan, dan pencatatan produksi. Pada kegiatan ini, tim melakukan penyusunan manual sistem jaminan produk halal yang dapat digunakan pelaku usaha secara berkelanjutan. 

BACA JUGA:Sejarah Kurikulum Pendidikan di Indonesia dari Masa ke Masa

BACA JUGA:Manchester City Sedang Tidak Baik-baik Saja

“Pencatatan ini penting dilakukan karena termuat dalam manual sistem jaminan produk halal self declare dan sebagai panduan pelaku usaha dalam melakukan pemantauan proses produksi” Ungkap Zulfatun. Rangkaian kegiatan ditutup dengan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal pada akun sihalal. Setelah proses selama 2  bulan, sertifikat halal telah terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: