Tragedi di Tengah Live Karaoke Facebook, Suami Tikam Istri hingga Tewas
potret sebelum suami menikam isteri saat live facebook-Tiktok @nova_asmarbun-
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa konflik rumah tangga menjadi pemicu utama dari insiden ini. Pelaku merasa curiga terhadap hubungan Hertalina dengan pria lain karena korban masih berhubungan dengan sang mantan suami yang sering terpergok oleh pelaku saat sedang berkomunikasi melalui saluran telepon.
Pemicu ini membuat kemarahan yang sudah lama terpendam meledak pada saat korban sedang bernyanyi. Dalam keadaan marah, pelaku mengambil pisau yang hingga akhirnya menyerang korban sampai tidak mampu bertahan.
Akibat perlakuannya ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendapat hukuman pidana sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
BACA JUGA:5 Negara Terhijau di Dunia, Indonesia Masuk Tidak?
Dari kejadian ini, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban.
Mahasiswa magang Putri Aulia Gayatri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: