Menjelang Pilkada 2024, Ini Dokumen untuk Mengurus Surat Pindah Memilih
Ilustrasi Dokumen untuk Mengurus Surat Pindah Memilih--Freepik
9. Bekerja di luar domisili
Dokumen yang perlu dibawa: Surat Tugas atau Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau instansi, serta dicap basah.
Pengajuan Surat Pindah Memilih dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten/Kota setempat atau di Sekretariat PPK/PPS di Kantor Kecamatan/Desa/Kelurahan setempat.
Kamu dapat mengajukan Surat Pindah Memilih di daerah asal maupun daerah tujuan.
Itulah penjelasan terkait dokumen untuk mengurus surat pindah memilih Pilkada 2024, semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: