Yuk Kenali Petugas yang Terlibat dalam Pilkada 2024, Ini Tugas KPU, PPK, PPS, KPPS, dan Bawaslu

Yuk Kenali Petugas yang Terlibat dalam Pilkada 2024, Ini Tugas KPU, PPK, PPS, KPPS, dan Bawaslu

Potret Ilustrasi Proses Pilkada--Tangkap Layar Youtube/KPU RI

INFORADAR.ID - Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan, dan banyak pihak yang terlibat dalam proses ini untuk memastikan semuanya berjalan lancar. 

Dalam Pilkada 2024, ada beberapa petugas dengan peran penting yang perlu kita ketahui. 

Memahami tugas masing-masing petugas Pilkada 2024 akan membantu kita menghargai proses demokrasi yang berlangsung.

Kapan Pilkada 2024?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan oleh KPU dan jajarannya.

BACA JUGA:Apa Saja Isi Kotak Suara Pilkada 2024? Calon KPPS Harus Tahu Nih

Dilansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024, berikut ini penjelasannya.

1. KPU 

KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan umum.

KPU memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai ketentuan.

- KPU Provinsi

KPU Provinsi adalah lembaga yang mengatur penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Tugas dan wewenang mereka juga diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:Terungkap! Nomor HP Fufufafa Tercatat Dalam Berkas Pilkada Gibran Rakabuming

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: