Yuk Kenali Petugas yang Terlibat dalam Pilkada 2024, Ini Tugas KPU, PPK, PPS, KPPS, dan Bawaslu

Yuk Kenali Petugas yang Terlibat dalam Pilkada 2024, Ini Tugas KPU, PPK, PPS, KPPS, dan Bawaslu

Potret Ilustrasi Proses Pilkada--Tangkap Layar Youtube/KPU RI

Bawaslu Provinsi adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat provinsi.

BACA JUGA:Seleksi Pemilihan Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024 Telah Dibuka, Ini Persyaratannya

BACA JUGA:6 Fitur Baru Instagram Ini Membuat Viewers dan Followers Bertambah, Content Creator Harus Tahu Nih

Mereka memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk pemilihan di Aceh, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang.

- Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kabupaten dan kota.

Mereka bertugas mengawasi pemilihan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, dengan wewenang yang diatur oleh undang-undang, termasuk di Aceh.

Itulah informasi terkait tugas dari beberapa petugas yang terlibat dalam Pilkada 2024, semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Berminat Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024? Simak, Ini Jadwal Pendaftaran dan Rincian Gajinya

BACA JUGA:Habib Jafar Mengalami Patah Tulang Tangan Kanan Diduga Kecelakaan, Bagaimana Kondisinya Sekarang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: