Apa Saja Isi Kotak Suara Pilkada 2024? Calon KPPS Harus Tahu Nih
Ilustrasi Kotak Suara--Tangkap Layar Youtube/KPU RI
Kotak suara memiliki ukuran panjang 40 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 60 cm.
2. Surat Suara
Jenis surat suara terdiri dari surat pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Rekrutmen Calon Anggota KPPS Kelurahan Juhut Pada Pilkada 2024 Lebih Diminati Anak Muda
Surat suara tersebut mencantumkan foto pasangan calon, nama pasangan calon, dan nomor urut pasangan calon.
3. Tinta
Tinta ini digunakan sebagai tanda khusus yang diberikan kepada pemilih yang telah memberikan suaranya di TPS.
4. Bilik Pemungutan Suara
Bilik Pemungutan Suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih saat memberikan suara.
BACA JUGA:Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024? Berikut Rinciannya
5. Segel
Segel digunakan untuk menutup sampul kertas, lubang kotak suara, lubang kunci gembok, atau alat pengaman lainnya.
6. Alat untuk Memberi Tanda Pilihan
Alat untuk memberi tanda pilihan adalah alat yang digunakan pemilih untuk mencoblos pada surat suara. Alat ini terdiri dari paku untuk mencoblos dan bantalan atau alas coblos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: