Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK Merapat, Ini Aturan Terbaru Menpan RB

Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK Merapat, Ini Aturan Terbaru Menpan RB

Peraturan Terbaru Menpan RB--Doc Pribadi

Penataan tenaga honorer ini akan segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023.

UU ASN 2023 mengatur bahwa penataan tenaga honorer harus segera dilakukan oleh pemerintah. 

Proses penataan ini diharapkan selesai paling lambat pada bulan Desember mendatang, dan pemerintah sedang bekerja cepat untuk mencapainya.

Peraturan Terbaru Menpan RB Mengenai Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK

Dilansir dari Permenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA:Cara Tanda Tangan E-Meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS 2024, Auto Gak Lulus Kalau Keliru

BACA JUGA:Tutorial Membuat Video AI Hug yang Viral di Tiktok, Gratis Pakai Aplikasi Ini

Salah satunya tercantum dalam diktum 33 Permenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menjelaskan kebijakan mengenai tenaga honorer yang telah mengikuti semua proses seleksi namun tidak dapat mengisi formasi yang dibutuhkan.

Dijelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi kebutuhan formasi bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. 

Ini tentu merupakan kabar baik bagi tenaga honorer karena harapan mereka untuk menjadi PPPK masih bisa terwujud.

BACA JUGA:Fedi Nuril Viral di X, Tak Segan Retweet Ridwan Kamil Soal Kritikan Sarkas Terhadap DPR

BACA JUGA:Ramai Peringatan Gempa Megathrust, Ini 3 Doa Memohon Perlindungan dan Keselamatan dari Bencana

Apa SajaKeuntungan Menjadi PPPK?


Potret Contoh PPPK-@pnsberhijab-Instagram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: