Apakah Makan Kepiting Haram dalam Islam? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut Ini

Apakah Makan Kepiting Haram dalam Islam? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut Ini

Potret Kepiting-Kindel Media-Pexels.com

Keharaman hewan amphibi ini banyak dibahas dalam berbagai kitab fiqih, terutama oleh kalangan mazhab As-Syafi'i.

Salah satu rujukan yang menjelaskan hal ini adalah kitab ‘Nihayatul Muhtaj’ karya Imam Ar-Ramli. Dalam kitab tersebut, dengan tegas dinyatakan bahwa hewan yang hidup di dua alam adalah haram untuk dimakan. 

Selain itu, Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam kitabnya ‘Minhaj al-Thalibin’ juga menegaskan hal yang sama. Pendapat ini sering kali dikutip dalam fatwa-fatwa MUI sebagai salah satu alasan mengapa kepiting dan hewan sejenisnya dianggap haram.

 “Hewan yang hidup di darat sekaligus di laut/air seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram (dikonsumsi).”

BACA JUGA:Fatwa MUI, Hewan Berpenyakit Mulut dan Kuku Klinis Berat Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

BACA JUGA:Tidak Hanya Tanpa Rel, Ini Keunggulan Kereta ART yang Akan Menjadi Ikon Transportasi di IKN

2. Fatwa MUI Mengenai Kepiting

Fatwa MUI mengenai kepiting yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, KH. Ma’ruf Amin, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, tidak hanya mengacu pada teks al-Quran, hadits, dan literatur fikih klasik. 

Komisi Fatwa MUI juga bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk memasukkan hasil penelitian serta pendapat Dr. Sulistiono, seorang dosen dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, yang mengkaji Eko-Biologi Kepiting Bakau sebagai referensi.

Dari penelitian tersebut, Komisi Fatwa MUI berpendapat bahwa kepiting yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia tidak hidup di dua alam, yaitu darat dan laut. 

Fatwa ini menjelaskan bahwa kepiting hanya dapat ditemukan di air, baik di laut maupun di air tawar. 

Selain itu, kepiting memiliki ciri fisik yang unik, yaitu bernafas dengan insang dan bertelur di air, karena mereka memerlukan oksigen yang ada dalam air.

BACA JUGA:Usai MUI Keluarkan Fatwa, Vaksin Covid-19 IndoVac Peroleh Sertifikat Halal

BACA JUGA:7 Ide Bisnis yang Menjanjikan Menjelang 17 Agustus, Berkaitan dengan yang Dibutuhkan untuk HUT RI ke-79

Dengan mempertimbangkan semua alasan tersebut, hukum mengonsumsi kepiting menurut fatwa MUI adalah halal, artinya boleh dimakan selama tidak membahayakan kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: