Luxembourg Berpesta, Indonesia Tertinggal: Potret Ironi Gaji Guru di Era Modern
Ilustrasi Konsultan Pendidikan -Husniati Salma-unsplash.com
Guru PNS di Indonesia diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, dengan gaji pokok yang, jujur saja, tak seberapa.
Golongan I hanya mendapatkan antara Rp1.560.800 hingga Rp2.901.400 per bulan. Golongan II naik sedikit, dengan rentang Rp2.022.200 hingga Rp4.125.600.
Golongan III dan IV masing-masing mendapat gaji pokok antara Rp2.579.400 hingga Rp5.180.700 dan Rp3.044.300 hingga Rp6.373.200.
Untuk PPPK, gaji diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan 17 golongan berbeda.
Guru PPPK di Golongan IX menerima antara Rp3.203.600 hingga Rp5.957.800, tergantung masa kerja.
Tentu saja, ini belum termasuk berbagai tunjangan yang bisa sedikit menambah pendapatan mereka.
Ironis, bukan? Sementara negara-negara maju berlomba-lomba menawarkan gaji fantastis untuk tenaga pendidik mereka, Indonesia masih berkutat dengan gaji yang, meskipun sudah diatur pemerintah, tetap terasa seperti lelucon di tengah tingginya biaya hidup. (*)
BACA JUGA:10 Negara dengan Bencana Alam Terbanyak di Dunia, Nomor 2 Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: oecd.org