Kebijakan Tapera Ditolak? Begini Tanggapan Salah Satu Karyawan Swasta Tentang Masalah Ini
Kebijakan Tapera ditolak karyawan swasta-pixabay.com-ROverhate
INFORADAR.ID- Tapera atau tabungan perumahan rakyat adalah simpanan yang dilakukan secara berkala untuk jangka waktu tertentu untuk kepentingan peserta, namun ada beberapa karyawan yang menolak terkait kebijakan ini.
Salah satunya yaitu karyawan swasta, alah satu karyawan swasta ini menolak terkait dengan kebijakan Tapera.
Tapera hanya dapat digunakan untuk membiayai rumah atau dikembalikan bersama hasil pada saat penghentian keanggotaan.
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bau Badan Secara Alami: Ternyata Ini Penyebabnya, Ini Kata Dr. Zaidul Akbar
Namun, ada beberapa karyawan yang menolak terutama untuk karyawan swasta, jadi untuk kamu yang penasaran tapera ini seperti apa yuk simak artikel ini sampai selesai.
Bagi masyarakat Indonesia, kebutuhan akan tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi meskipun dalam keadaan mendesak.
Hal ini disebabkan karena harga real estat terus meningkat dan ketersediaan ruang untuk hidup semakin langka.
BACA JUGA:Harga Naik Tiap Tahun, Pemerintah Luncurkan Tapera Syariah untuk Bantu Kepemilikan Rumah
Tapera ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.
Bagi peserta pegawai, iuran tabungan dibagi kepada kedua belah pihak yaitu 2,5 persen untuk peserta pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.
Sedangkan peserta Tapera yang wiraswasta harus membayar sendiri uang muka sebesar 3%.
BACA JUGA:Ikan Duyung Terdampar di Pantai Lebak Selatan, Kok Bisa? Simak Faktanya Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: