Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris dan Dokumen Persyaratannya
Ilustrasi biaya pembuatan sertifikat tanah.-Dimitri Karastelev-unsplash.com
INFORADAR.ID - Biaya pembuatan sertifikat tanah melalui notaris sangat penting untuk diketahui semua orang. Ini akan membantu mencegah perpajakan ilegal (pemerasan).
Praktek pungli atau pemerasan dalam pengelolaan sertifikat tanah masih marak. Apalagi bagi mereka yang tidak memiliki informasi untuk menghadapinya.
Pembuatan sertifikat tanah merupakan langkah penting dalam memastikan legalitas dan kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti hukum yang kuat tentang kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Cara Cek Rekening Penipuan Secara Online
Tanpa sertifikat yang sah, kepemilikan tanah dapat dipertanyakan atau diperebutkan di kemudian hari.
Dalam dokumen pertanahan, pemilik memiliki jaminan hukum atas tanah tersebut, yang menjamin kepastian hak dan perlindungan dari tuntutan pihak lain.
Mengenai besaran biaya pembuatan sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat sertifikat tanah melalui notaris.
Sebelum mendatangi notaris, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan:
- Surat Bukti Kepemilikan: Misalnya girik, letter C, atau dokumen lain yang menunjukkan bukti awal kepemilikan tanah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pemilik tanah dan jika ada, pihak yang terlibat dalam proses jual beli.
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
- Akta Jual Beli: Jika tanah dibeli dari pihak lain, akta jual beli yang sudah disahkan.
Pilih notaris yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. Notaris akan membantu dalam:
- Verifikasi Dokumen: Memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen yang Anda bawa.
- Penyusunan Akta: Membuat Akta Jual Beli (AJB) jika tanah tersebut merupakan hasil transaksi jual beli.
Setelah semua dokumen diverifikasi dan akta disusun oleh notaris, proses berikutnya adalah pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah-langkah yang dilalui di BPN meliputi:
- Pendaftaran Dokumen: Notaris akan mendaftarkan dokumen yang telah disusun ke kantor BPN setempat.
- Pengukuran Tanah: BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah untuk memastikan kesesuaian data.
- Pengumuman: BPN akan mengumumkan kepemilikan tanah selama 60 hari untuk memastikan tidak ada pihak yang mengklaim keberatan atas kepemilikan tanah tersebut.
- Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada masalah selama masa pengumuman, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama pemilik yang sah.
Proses pembuatan sertifikat tanah melalui notaris dan BPN memerlukan biaya dan waktu. Biaya yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Biaya Notaris: Tergantung pada kebijakan masing-masing notaris dan biasanya berdasarkan persentase dari nilai transaksi tanah.
- Biaya Pengukuran Tanah: Ditentukan oleh BPN.
- Biaya Penerbitan Sertifikat: Juga ditentukan oleh BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: atrbpn.go.id