Mahasiswa Untirta Gelar Penyuluhan Sertifikat Tanah
Tim KKM 13 Tematik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar kegiatan Penyuluhan Sertifikat Tanah-Istimewa-
PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Tim KKM 13 Tematik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar kegiatan Penyuluhan Sertifikat Tanah: Pentingnya Sertifikat yang Sah dalam Kepemilikan Tanah Desa di Kantor Desa Kadumaneuh, Kecamatan Banjar, Kabupaten PANDEGLANG, Jumat (23/1/). Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PANDEGLANG.
Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri Analis Hukum Pertanahan selaku Koordinator Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, Ryan Sanjaya, Analis Hukum Pertanahan selaku Koordinator Pengendalian Pertanahan Pataka Dieki Al Muhri, dan Kepala Desa Kadumaneuh, Afud Mahpudin.
Ketua Tim KKM 13 Tematik Untirta, Alfath Rahmana Putra, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat melalui edukasi hukum pertanahan. Menurutnya, masih banyak masyarakat desa yang belum memahami secara utuh pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Kepala Desa Kadumaneuh, Afud Mahpudin, mengapresiasi inisiatif Tim KKM 13 Tematik Untirta dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Pandeglang yang telah hadir dan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat. "Kegiatan penyuluhan ini dinilai sangat penting mengingat, masih banyak tanah milik warga Desa Kadumaneuh yang belum memiliki sertifikat, sehingga rawan menimbulkan konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari," kata Afud.
Perwakilan ATR/BPN Pandeglang Ryan Sanjaya menjelaskan, tipologi kasus pertanahan yang sering terjadi di masyarakat. Ia menegaskan pentingnya, menjaga kejelasan batas tanah sebagai bagian dari perlindungan hukum kepemilikan.
“Sertifikat tanah itu harus benar-benar dijaga batas-batasnya karena itu penting,” ujarnya.
Sementara itu, Pataka Dieki Al Muhri menekankan pentingnya perawatan dan pemanfaatan tanah agar tidak menimbulkan klaim sepihak.“Tanah harus dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan agar tidak ada yang mengakui atau diaku-aku,” tegas Pataka.
Penata Pertanahan Ahli Pertama ATR/BPN Pandeglang selaku Koordinator Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, serta Hubungan Kelembagaan, R. Nugraha Deni Prihatna, juga memaparkan prosedur pendaftaran tanah, persyaratan pembuatan sertifikat, serta kebijakan peralihan sertifikat tanah dari bentuk buku ke sertifikat elektronik.
Deni juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pohon sebagai penanda batas tanah.“Sebaiknya patok atau batas tanah tidak menggunakan pohon. Banyak warga yang masih memakai pohon, padahal pohon itu bisa bergeser sehingga dikhawatirkan terjadi tumpang tindih dengan tanah orang lain,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi. Penyuluhan ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh moderator, dilanjutkan penyerahan sertifikat serta dokumentasi bersama.
Melalui kegiatan ini, Tim KKM 13 Tematik Untirta berharap terbangun sinergi berkelanjutan antara masyarakat, pemerintah desa, dan ATR/BPN dalam meningkatkan kesadaran hukum pertanahan. Bersama Kepala Desa Kadumaneuh dan seluruh perangkat desa, tim KKM mendorong agar pemahaman yang diperoleh warga tidak berhenti pada tataran edukasi, tetapi dapat ditindaklanjuti dalam bentuk pendataan dan penataan administrasi pertanahan di tingkat desa.
Tim KKM juga berharap penyuluhan ini dapat menjadi langkah awal bagi terlaksananya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kadumaneuh, sehingga seluruh bidang tanah masyarakat dapat terdata, bersertifikat, dan memiliki kepastian hukum. Dengan legalitas yang jelas, diharapkan potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan serta mendukung pembangunan desa ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
