Evaluasi Desa Wisata, DPMPD Gelar FGD di Mina Agrowisata Bukit Sinyonya

Evaluasi Desa Wisata, DPMPD Gelar FGD di Mina Agrowisata Bukit Sinyonya

Camat Bandung M Windu Darojat membuka acara FGD Desa Wisata di Mina Agrowisata Bukit Sinyonya di Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Senin, 27 Mei 2024.-Purnama Irawan-

INFORADAR.ID - Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) Desa Wisata Kabupaten Pandeglang di Mina Agrowisata Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. 

FGD diikuti 60 peserta yang terdiri dari camat, kepala desa, beserta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Kabupaten Pandeglang.

Tujuan dari kegiatan FGD Desa Wisata untuk menjadikan desa sebagai destinasi wisata dan mengevaluasi 17 desa wisata di Kabupaten Pandeglang. Serta mensinergikan antara OPD, kecamatan dan desa.

Jabatan Fungsional pada DPMD Kabupaten Pandeglang Asep Munawar mengatakan, kegiatan Fokus Group Discussion ini didasari oleh peraturan Bupati Pandeglang.

"Berdasarkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 12 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Desa Wisata Kabupaten Pandeglang," katanya di Mina Agrowisata Bukit Sinyonya di Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Mina Agro Wisata Bukit Sinyonya, Tempat Wisata Pandeglang Baru yang Cuma Segini Biaya Masuknya

Kemudian, berdasarkan surat keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 556/kep.404/huk/2021  tentang penetapan desa wisata Kabupaten Pandeglang tahun 2021. Serta surat keputusan Bupati Pandeglang nomor :500.13.1/kep-237-huk/2023 tentang penetapan Desa Bandung sebagai desa wisata.

"Maka dengan ini perlu dilakukan FGD untuk mengevaluasi desa wisata. Bagaiman progres, perkembangan desa wisata di Pandeglang, khususnya di Desa Bandung," katanya.

Melalui, acara FGD ini diharapkan dapat menyamakan persepsi OPD terkait.

"Bagaimana membentuk langkah perjuangan sama dalam rangka pengembangan desa wisata di Kabupaten Pandeglang," katanya.

Camat Banjar M Windu Darojat mengungkapkan, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus serta mengatur rumah tangganya sendiri.

"Termasuk di dalamnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang merupakan potensi penting bagi desa. Dan bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes) jika dikelola dengan baik dan benar," katanya yang mewakili Asda I Setda Pandeglang.

Windu menjelaskan, desa wisata sebagai pilihan dalam pengembangan pariwisata karena pada desa wisata umumnya memiliki keanekaragaman produk yang dapat ditawarkan kepada wisatawan. Dengan produk utama itu kehidupan sehari-hari masyarakat di desa.

"Pengalaman diberikan kepada wisatawan bisa berupa keragaman budaya dan karya kreatif di desa memiliki potensi desa wisata yang berbasis komunitas dan berlandaskan kearifan lokal kultur masyarakatnya. Sehingga dapat sebagai pemicu peningkatan ekonomi yang berprinsip gotong-royong dan berkelanjutan," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: