Rute Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024
Rute ganjil genap mudik Lebaran 2024--unsplash/ Fiqih Alfarish
INFORADAR.ID- Selama liburan Lebaran, banyak kota besar di Indonesia memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk mengimbangi peningkatan lalu lintas akibat arus mudik dan arus balik. Kebijakan ini membatasi pergerakan kendaraan pada nomor genap atau ganjil pada hari-hari tertentu.
Tujuan dari kebijakan ganjil-genap ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara selama periode liburan Lebaran, yang sering ditandai dengan peningkatan tajam jumlah kendaraan di jalan raya.
Meskipun kebijakan ganjil-genap masih menjadi kontroversi, kebijakan ini merupakan salah satu inisiatif manajemen lalu lintas pemerintah untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan para pemudik selama libur Lebaran.
Kebijakan ganjil-genap selama libur Lebaran 2024/1445 H akan diberlakukan pada arus mudik mulai tanggal 5 April 2024 dan arus balik pada tanggal 12 April 2024.
BACA JUGA:Ongkos Bus Kalideres-Labuan Naik 25 Persen pada Mudik Lebaran 2024
Ganjil-genap akan diberlakukan mulai dari kilometer 0 jalan Tol Jakarta hingga kilometer 414 Jalan Tol Semarang-Batang.
Untuk arah sebaliknya, kebijakan ini akan diberlakukan mulai dari km 414 Jalan Tol Semarang-Batang hingga km 0 jalan Tol Dalam Kota Jakarta untuk arus balik.
Arus Mudik
- Hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
- Hari Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
Arus Balik
- Hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- Hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Pemberlakuan sistem ganjil genap, yang juga dikenal sebagai peraturan lalu lintas yang membatasi kendaraan tertentu untuk melintas di jalan raya pada hari-hari tertentu sesuai dengan pelat nomornya.(*)
BACA JUGA:Jadwal dan Paket Penukaran Uang di Bank Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: