Polres Serang Ringkus Pencuri Modus Ganjal ATM
Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus ganjal [email protected]
INFORADAR.ID- Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, berhasil menangkap sindikat pencuri dengan modus ganjal mesin ATM.
Kabarnya, mereka sudah melakukan aksi tersebut di 41 lokasi di provinsi Banten, Jakarta, dan juga Bogor.
Polres serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian mesin ATM tersebut, sementara tiga orang lainnya masih dalam proses pengejaran.
Melansir dari berbagai sumber, pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Adi Yusadi 41 tahun, Zikri Alias Dea 41 tahun, dan Ashari alias Ari 42 tahun.
BACA JUGA:DPRD Pandeglang Kritik Disdukcapil, Ribuan Warga Belum Rekam e-KTP
Condro mengatakan komplotan ini menjalankan modus pencurian ganjal ATM dengan menggunakan 41 KTP.
Polres Serang Tangkap Pelaku Ganjal Mesin ATM
Pihak Kapolres Serang menjelaskan pengungkapan kasus pencurian uang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Izah (42), warga Puri Teratai Cikande, yang awalnya kartu ATM milik korban terganjal di mesin pada Minggu, 14 September 2025.
BACA JUGA:Cara Cepat Dapatkan Saldo DANA Gratis, Ikuti Langkah-langkah Mudahnya!
BACA JUGA:Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, 59 Honorer Cilegon Tidak Lolos Verifikasi: Apa Penyebabnya?
Kemudian, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan kepada korban dan memberikan arahan untuk menekan nomor PIN pada mesin ATM, namun, kartu tetap tidak bisa diambil sehingga pelaku menyarankan korban untuk mendatangi kantor bank.
Setelah korban pergi, pelaku kemudian mengambil kartu ATM milik korban dengan alat seperti lempengan besi.
Lalu para pelaku melakukan tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM, sementara pada saat di bank, korban mendapat informasi bahwa terjadi penarikan uang senilai Rp 25,95 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
