Disway Award

Operasi Patuh Maung: Polres Serang Tilang Puluhan Pengendara, Ini Jenis Pelanggarannya

Operasi Patuh Maung: Polres Serang Tilang Puluhan Pengendara, Ini Jenis Pelanggarannya

Operasi Patuh Maung, Polres Serang Tilang Puluhan Pengendara-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Polres Serang menggelar Operasi Patuh Maung untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas. 

Dalam operasi ini, puluhan pengendara terjaring dan diberikan sanksi tilang karena melakukan berbagai jenis pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam operasi ini adalah pengendara yang tidak mengenakan helm dan pengendara yang melawan arus lalu lintas. 

Selain itu, ada juga pengendara yang tidak membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

BACA JUGA:7 Tips dan Trik Belajar Efektif untuk Siswa dan Mahasiswa

BACA JUGA:Krisis Pendaftar, 10 SD di Kabupaten Serang Mengalami Kekurangan Siswa

Dengan adanya Operasi Patuh Maung, Polres Serang berharap dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas. 

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.

Puluhan pelanggar aturan lalu lintas ditindak oleh petugas Satlantas Polres Serang pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025. Banyak dari pelanggar tersebut diberikan sanksi tilang.

Kasatlantas Polres Serang AKP Ferry Octaviari menyatakan, penegakan hukum atas pelanggaran tidak hanya dilakukan secara manual. Pihak kepolisian juga menerapkan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BACA JUGA:Waspada! Terlalu Lama Duduk Dapat Menyebabkan Masalah Kesehatan, Cek Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Kacamata Retro Kembali Jadi Tren, Gen Z Tampil Percaya Diri dengan Gaya Lawas

Ia menyatakan bahwa secara keseluruhan, ada 56 pelanggar yang diberi tindakan tilang, dengan rincian 36 pengendara terkena tilang elektronik dan 20 lainnya melalui cara manual.

Ferry mengungkapkan, para pelanggar ini ditindak karena melakukan pelanggaran yang jelas, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: