Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pegawai di Pemprov Banten Dilarang Ajukan Cuti Tambahan

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pegawai di Pemprov Banten Dilarang Ajukan Cuti Tambahan

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pegawai Pemprov Banten dilarang mengambil cuti tambahan saat libur dan cuti bersama Lebaran.-doc pribadi/Rostinah-

INFORADAR.ID – Pegawai Pemprov Banten dilarang cuti tambahan. Libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah selama sepuluh hari dinilai cukup.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, penambahan cuti saat libur Lebaran tidak diperbolehkan dengan pertimbangan kesiapsiagaan pelayanan. 

“Cuti tidak boleh nyambung. Misalnya dari tanggal 3 April sudah mengajukan cuti atau saat 16 April,” tegas Nana yang dilansir dari RADARBANTEN.CO.ID pada Senin (01/04/24).

Kata dia, meskipun tidak ada larangan untuk mengambil cuti tambahan secara ketentuan, tetapi Pemprov Banten mengambil kebijakan tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Apalagi, libur dan cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah dinilai cukup untuk memenuhi silaturahmi dengan keluarga dan sanak saudara.

Sementara itu, bagi pegawai yang bekerja di OPD pelayanan yang mengharuskan tetap bekerja saat libur dan cuti Lebaran. “Teman-teman yang bertugas di pelayanan dasar tetap masuk. Namun, mereka akan mendapatkan ganti libur dan cuti Lebaran nanti karena sudah menjadi hak mereka,” terangnya.

BACA JUGA:Mau Mudik dari Jakarta ke Kota Tujuanmu? Begini Cara Daftar Mudik Gratis 2024 dari Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 855 Tahun 2023 Nomor 3 Tahun 2023 Nomor 4 Tahun 2023 Tanggal 12 September 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Perubahan Cuti Bersama Tahun 2024, libur Lebaran yakni pada 10-11 April 2024. Sedangkan cuti bersama pada 8, 9, 12, dan 15 April.

Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti atas nama Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/3411-BKD/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, disebutkan bagi Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, bagi para pejabat yang berwenang memberikan cuti pegawai dan atasan langsung dalam hal pemberian izin cuti agar mempertimbangkan sisa cuti dan capaian kinerja setiap pegawai serta capaian kinerja organisasi sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan tidak mengurangi produktivitas dan capaian kinerja pada perangkat daerah masing-masing.(*)

BACA JUGA:Pemprov Banten Siapkan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: