14 Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

14 Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

14 Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan--freepik

INFORADAR.ID- Memiliki penyakit kulit dan ingin berobat menggunakan BPJS? Cek dulu yuk daftar penyakit kulit yang tercover BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.

Pelanggan BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan medis untuk kondisi kulit seperti panu dan penyakit kulit lainnya.

Perlu dicatat bahwa akses ke BPJS harus sesuai dengan fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS, seperti puskesmas atau klinik. 

Jika diperlukan pemeriksaan fisik langsung oleh dokter atau tes tambahan lainnya dan diperlukan rujukan atau perawatan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis kulit.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota

Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Eksantemapous drug eruption
  2. Fixed drug eruption
  3. Miliaria
  4. Dermatitis perioral
  5. Hidradenitis supuratif
  6. Acne vulgaris ringan
  7. Pitiriasis rosea
  8. Dermatitis seboroik
  9. Napkin ekzema
  10. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  11. Dermatitis numularis
  12. Scabies
  13. Reaksi gigitan serangga
  14. Dermatitis kontak iritan

Prosedur Pengobatan Penyakit Kulit Dengan BPJS di Rumah Sakit

  1. Bawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP ke faskes 1 terdekat yang tertera pada kartu. Bisa juga menunjukkan aplikasi JKN yang berisi data BPJS Kesehatan.
  2. Daftar sebagai pasien di loket pendaftaran faskes 1.
  3. Periksakan keluhan penyakit kulit yang dialami pada dokter umum di faskes 1.
  4. Dokter umum akan memeriksa fisik dan memberikan obat sesuai diagnosa.
  5. Bila penyakit kulit memerlukan penanganan lebih, akan diberikan surat rujukan ke dokter spesialis kulit di RS tipe C untuk pemeriksaan lanjutan.
  6. Di RS rujukan, peserta akan bertemu dengan dokter spesialis kulit untuk melakukan pemeriksaan dan mendapatkan obat sesuai hasil tes diagnosa. Perawatan Penyakit Kulit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
  7. Bentuk perawatan penyakit kulit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit (jika rawat inap), hingga kontrol rutin.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peserta BPJS Kesehatan wajib mengikuti proses pengobatan penyakit kulit secara umum dan harus dilakukan secara berulang untuk memastikan penyakit kulit sembuh total.

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit kulit dan peserta memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan medis untuk perawatan dan pengobatan penyakit kulit di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktek swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.(*)

BACA JUGA:Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Parkaling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: