Panduan Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2024 Secara Online

Panduan Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2024 Secara Online

Ilustrasi Contoh SKCK -purworejonan-instagram.com

INFORADAR.ID - Untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 atau seleksi CPNS 2024, salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dokumen kelengkapan seleksi CPNS 2024, SKCK ini juga sering menjadi syarat dalam berbagai keperluan administrasi lainnya.

Apa itu SKCK? Mengapa harus membuatnya untuk seleksi CPNS 2024? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen keterangan yang menjadi riwayat atau catatan kejahatan kriminal dari seseorang selama hidupnya.

SKCK dikeluarkan secara resmi oleh Polri. Anda bisa membuatnya di Polsek, Polres maupun Polda.

Terkait seleksi CPNS 2024, berbagai sumber mengatakan jika SKCK pada dasarnya tidak diperlukan untuk pendaftaran seleksi, namun dokumen SKCK akan digunakan dalam proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA:Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk Seleksi CPNS 2024, Bisa Online?

Pembuatan SKCK Secara Online

Kini, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi, yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

Ini memberikan kemudahan bagi para calon pelamar CPNS 2024 untuk mempersiapkan dokumen mereka dengan lebih efisien.

Langkah-Langkah Membuat SKCK Online:

  • Unduh Aplikasi Super Apps Presisi dari App Store atau Google Play Store.
  • Daftar Akun dengan mengisi data yang diperlukan, seperti foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, dan NPWP (jika ada).
  • Setelah pendaftaran, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK" dan klik "Ajukan SKCK".
  • Isi Data yang Diperlukan sesuai ketentuan, termasuk keperluan dan alamat sesuai KTP.
  • Pilih Metode Pembayaran melalui BRI Virtual Account dengan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
  • Setelah pembayaran selesai, unduh barcode pendaftaran yang akan dikirimkan ke email.
  • Cetak Bukti Pendaftaran dan Pembayaran yang diterima melalui email.
  • Bawa Berkas Pendaftaran dan Barcode ke kantor polisi yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk mencetak SKCK.

Catatan Penting:

Meskipun pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilan dokumen SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi yang telah Anda pilih saat proses pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: