7 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Terciduk, Satpol PP Akan Berikan Pengawasan Secara Intens

7 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Terciduk, Satpol PP Akan Berikan Pengawasan Secara Intens

Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan patroli tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya, Selasa malam 19 Maret 2024.-doc pribadi/Mulyadi-

INFORADAR.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Tangerang berhasil menciduk 7 tempat hiburan malam dan langsung beri peringatan.

Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan patrolike sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Cikupa dan Panongan pada Selasa malam (19/03/24).

Patroli tersebut dilakukan bertujuan untuk memberikan kenyamanan beribadah bagi umat Islam selama melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah. 

Sebagaimana yang dilansir dari RADARBANTEN.CO.ID pada Rabu (20/03/24), di mana Agus Suryana, selaku kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang menuturkan beberapa tempat patroli yang telah dilakukannya.

"Patroli dan pengawasan ini kami lakukan semalam di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Cikupa dan Panongan," ungkap Agus Suryana.

BACA JUGA:Aksi Balap Liar Terjadi Hampir Setiap Malam Menjelang Sahur, Warga Lebak Resah

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terdapat tujuh tempat hiburan malam yang ditemukan masih beroperasi.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah memberikan teguran kepada tujuh tempat tersebut agar mengehentikan THM tersebut segera mungkin untuk sementara waktu.

"Sebagai langkah awal, kami berikan teguran terlebih dahulu sebelum kami lakukan penyegelan," jelasnya. 

Ketujuh THM tersebut akan terus dipantau dan berada di bawah pengawasan yang sangat intens untuk mengantisipasi jika tempat tersebut kembali beroperasi.

Pihaknya mengimbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran nomor 2 tahun 2024.

Agus berharap, untuk semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang sudah ditetapkan untuk menutup sementara aktivitasnya selama Ramadan bisa mematuhi surat edaran yang berlaku. 

"Hal tersebut sebagai bentuk menghormati bulan Suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan," pungkasnya.(*)

BACA JUGA:Simak Nih Cara Penukaran Uang Baru Buat Lebaran di Kas Layanan Bank Indonesia Banten, Bisa Lewat Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: