Tiga Bulan Honor Perangkat Desa di Lebak Belum Cair, Ini Penjelasan DPMD

 Tiga Bulan Honor Perangkat Desa di Lebak Belum Cair, Ini Penjelasan DPMD

Kepala DPMD Kabupaten Lebak Oktavianto Arief Ahmad-Nurandi-

INFORADAR.ID - Tiga bulan menunggu, honor tak kunjung cair, begitulah kenyataan yang dialami para perangkat desa di Lebak, Provinsi Banten.

Menanti honor selama tiga bulan yang belum cair, tentu bukan waktu yang singkat bagi perangkat desa. Terlebih harga bahan pokok mengalami kenaikan signifikan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Cirendeu, Kecamatan Cilograng Herdiana mengeluh, karena  hingga pertengahan Maret 2024 saat ini, belum ada kejelasan terkait pencairan honor perangkat desa dari Alokasi Dana Desa (ADD). Akibatnya, Kepala Desa harus berutang demi menutupi biaya operasional pemerintahan desa.

"Ini parah, kita harus berutang untuk menutupi biaya operasional desa. Termasuk untuk biaya hidup sehari-hari," kata Herdiana.

Diungkapkanya, dirinya sudah mempertanyakan masalah tersebut kepada DPMD Lebak. Namun, mereka juga belum bisa memastikan kapan ADD bakal dicairkan. 

"Biaya operasional dan honor Prades ini penting. Karena terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat. Kalau ADD-nya enggak cair-cair, maka akan berdampak terhadap pelayanan dan itu tidak kita inginkan," tegasnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak memberi penjelasan terkait belum cairnya honor perangkat desa (Prades) selama tiga bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Lebak Oktavianto Arief Ahmad terkait keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah.

"Biasanya kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilaksanakan Januari atau maksimal Februari. Namun, karena gelaran Pemilu dan ada larangan kumpul-kumpul menjelang pencoblosan maka kegiatan Musdes diputuskan dilaksanakan pada akhir Februari 2024," kata Okta kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

Diketahui, akibat keterlambatan tersebut, banyak Prades dan kepala desa (Kades) terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya operasional pemerintah desanya masing-masing.

Okta mengungkapkan, mayoritas desa di Lebak saat ini telah melaksanakan Musdes agar ADD bisa dicairkan, selanjutnya desa harus menginput APBD ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskudes). Dari data hasil rekapitulasi di DPMD Lebak, total desa yang telah menginput APBDes ke Siskudes baru 260 desa lebih dari total keseluruhan 345 desa/kelurahan di Lebak.

“Kita udah rekap dan baru ada 260 desa yang menginput APBDes ke Siskudes. Sisanya masih berproses,” ungkapya.

Lebih lanut, ia menerangkan, DPMD akan mengajukan pencairan ADD 260 desa ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak. Nanti BKAD baru bisa memproses pencairan ADD yang menjadi sumber biaya operasional desa. Termasuk honor Kades dan perangkatnya.

“Untuk desa yang belum menginput data hasil Musdes ke Siskudes enggak akan bisa diproses pencairan ADD-nya. Syaratnya APBDes harus diinput terlebih dahulu, baru kita bikinkan surat pengantar untuk pencairan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: