Cara Cek KTP Dipakai Orang untuk Pinjol dengan SLIK OJK

Cara Cek KTP Dipakai Orang untuk Pinjol dengan SLIK OJK

Ilustrasi KTP.-Udik_Art-pixabay.com

INFORADAR.ID - Salah satu kasus pidana yang sering dihadapi masyarakat karena mudahnya mengajukan pinjaman atau pinjaman secara online atau pinjol adalah penyalahgunaan data diri berupa kartu kredit nasional (KTP).

Ajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya, korban pinjol akan dituntut oleh pemberi pinjaman meskipun dia tidak mengajukan pinjaman.

Untuk itu, banyak orang yang ingin mengetahui cara cek KTP yang digunakan orang lain untuk pinjol. Ikuti dan ikuti langkah-langkah di bawah ini. 

Cara Cek KTP dengan Pinjol dengan SLIK OJK

Metode pengecekan KTP yang digunakan orang lain untuk peminjaman dapat menggunakan sistem Layanan Keuangan dari lembaga Layanan Informasi Keuangan atau fasilitas SLIK OJK.

BACA JUGA:3 Cara Menghapus Tag di GetContact

SLIK OJK yang dikutip dari laman resmi OJK merupakan sistem informasi yang memberikan informasi keuangan berupa informasi debitur sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk.

Anda dapat mendaftar di situs resmi iDeb OJK menggunakan nomor KTP Anda. Kemudian Anda akan menerima informasi tentang status debitur.

Berikut adalah salah satu cara untuk melakukannya

  • Buka laman idebku.ojk.go.id di ponsel atau laptop Anda
  • Klik Daftar untuk melengkapi data yang diminta, dimulai dengan jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas dan kode captcha.
  • Klik Selanjutnya.
  • Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto selfie.
  • Klik Kirim Aplikasi.
  • Jika berhasil, pemohon akan diberikan nomor registrasi.
  • Nasabah dapat mengecek status aplikasi SLIK OJK dari menu Status Layanan di homepage website resmi OJK iDeb.
  • OJK akan memproses permohonan tersebut dan mengirimkan informasi debitur ke alamat email tersebut selambat-lambatnya satu hari kerja.

BACA JUGA:Cara Check-in Mandiri di Bandara Soekarno-Hatta

Jika Anda memiliki riwayat mengajukan kredit di Ideb dan ternyata Anda belum pernah mengajukan kredit, seseorang mungkin telah menyalahgunakan KTP Anda untuk meminjam uang, dan langganan SLIK OJK Anda memiliki kuota harian.

Jika pemohon sudah mencapai kuota, tidak dapat mengajukan SLIK OJK. Karena itu, pastikan Anda mengirimkan aplikasi Anda pada waktu tertentu.06:00, 09:00, 12:00, 15:00, Dan setiap hari pukul 19.00. 

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan orang adalah bagaimana Anda bisa meminjamkan uang dengan salinan KTP Anda.

Jawabannya terdapat kemungkinan besar menggunakan salinan KTP Anda untuk mengajukan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ojk.go.id