Satgas OJK Bongkar Penipuan Berkedok Omnicom Group, Libatkan Tokoh Agama untuk Gaet Korban
Aplikasi OMC-Istimewa-
INFORADAR.ID - Penipuan investasi yang mencatut nama Omnicom Group kembali terjadi di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha ilegal yang menggunakan nama perusahaan global asal Amerika Serikat tersebut.
Ironisnya, pelaku memanfaatkan figur tokoh agama dan perangkat desa untuk menarik kepercayaan masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa entitas yang mengklaim sebagai Omnicom Group di Indonesia ternyata menjalankan modus impersonation, yaitu menyamar sebagai perusahaan sah dan berizin.
“OMC diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin,” jelas Hudiyanto dalam keterangan resminya, Rabu, 16 Juli 2025.
BACA JUGA:Sarapan Sehat: Pilih Nasi Uduk atau Bubur, Mana yang Lebih Baik?
BACA JUGA:Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan, Namun Menimbulkan Tantangan bagi Pendapatan Pemprov Banten
Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan dan terindikasi menjalankan skema bisnis member-get-member, yang mewajibkan anggota untuk menyetor dana agar bisa mendapatkan komisi dari rekrutmen orang baru.
“Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian,” lanjutnya.
Selain itu, aplikasi dan website yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, memperjelas bahwa operasionalnya tidak memiliki dasar hukum.
Yang mengkhawatirkan, para pelaku turut menggandeng tokoh agama dan perangkat desa dalam berbagai kegiatan, seperti seminar, gathering, hingga peresmian kantor cabang.
Taktik ini dilakukan untuk memberikan kesan legalitas dan memperkuat kepercayaan calon korban.
“Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang,” ungkap Hudiyanto.
Satgas PASTI telah mengambil tindakan dengan memblokir akses situs dan aplikasi, memblokir rekening yang digunakan, serta berkoordinasi dengan aparat hukum untuk proses penindakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
