Ada Dugaan Indikasi Penggelembungan Suara di Kecamatan Curug, Bawaslu Kota Serang Dalami Pelanggaran Ini

Ada Dugaan Indikasi Penggelembungan Suara di Kecamatan Curug, Bawaslu Kota Serang Dalami Pelanggaran Ini

Suasana penghitungan ulang surat suara di 7 TPS Kecamatan Curug di Kantor KPU Kota Serang-Nahrul Muhilmi-

INFORADAR.ID - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang tengah mendalami dugaan pelanggaran Pemilu terkait adanya indikasi penggelembungan suara salah satu Caleg di Kecamatan Curug.

Apabila terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terkait perbedaan hitungan suara, maka dapat dijerat dengan tindakan pidana Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses pendalaman terkait dugaan pelanggaran ketidaksesuaian hitungan suara antara partai politik dengan hitungan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari dokumen C hasil.

Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran administratif yang mengarah ke pelanggaran etik dengan ketidakprofesionalan petugas penyelenggara, bahkan pidana Pemilu.

"Kalau misal ada perbuatan yang mengarah ke tindakan pidana, tentu ada konsekuensi sanksi pidana. Kalau misal ada keterlibatan tim kampanye, dan peserta pemilu, atau calon bisa dijerat, kalau terbukti perbuatannya, itu bisa dipidana," ujarnya, Jumat 1 Maret 2024.

Agus mengatakan, terkait adanya dugaan penggelembungan suara, Bawaslu hingga saat ini belum bisa membuktikan kebenarannya.

Pasalnya, dalam setiap dugaan atau laporan dugaan adanya pelanggaran membutuhkan pendalaman serta tahapan-tahapan yang harus dilalui.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 19 Masalah pada Perhitungan Suara Pemilu 2024

"Kalau itu (Penggelembungan) persoalan ketidaksesuaian hitungan. Kami perlu melakukan proses, apakah memang benar human error, apakah ada unsur kesengajaan, dan siapa pelakunya. kalau benar dilakukan oleh penyelenggara, tentu ada sanksi, begitupun peserta pemilu," katanya.

Kendati demikian, lanjut Agus, untuk penindakan tersebut diperlukan adanya putusan dari Pengadilan secara inkrah, baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menetapkan peserta pemilu dengan sanksi ataupun didiskualifikasi. 

"Kalau sudah diputuskan secara ikhrah dari pengadilan, hal itu bisa menjadi dasar KPU untuk menetapkan si calon (peserta Pemilu) dan bisa mendiskualifikasi," ucapnya.

Sejauh ini, dikatakan dia, pelanggaran yang ditemukan merupakan administratif dan saat ini telah dilaksanakan oleh KPU Kota Serang, dengan melakukang penghitungan suara ulang. 

"Dari hasil penghitungan ulang terdapat perbedaan, baik suara maupun komponennya. Maka, kami dalami kembali apakah ada indikasi pelanggaran pidana atau kode etik, tapi masih kami dalami saat ini," tuturnya.

Sebelumnya, Surat suara di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang dihitung ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Curug.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: