Biar Gak Bingung, Kenali 5 Jenis Warna Surat Suara untuk Pemilu 2024

Biar Gak Bingung, Kenali 5 Jenis Warna Surat Suara untuk Pemilu 2024

Penjelasan Mengenai 5 Jenis Surat Suara Pemilu--youtube.com/ KPU Purbalingga

INFORADAR.ID - Tidak lama lagi, kita akan menyaksikan pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. 

Penting untuk dicatat bahwa dalam Pemilu kali ini, para Warga Negara Indonesia (WNI) tidak hanya bertanggung jawab untuk memberikan suara dalam pemilihan presiden atau wakil presiden, tetapi juga diharapkan untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) di wilayah masing-masing. 

Oleh karena itu, akan ada sejumlah surat suara pemilu yang harus diisi oleh setiap pemilih saat Pemilu nanti.

Aturan ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, yang menjelaskan bahwa surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terdiri dari lima jenis, melibatkan surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Dan akan ada perbedaan warna pada surat suara pemilu 2024 untuk memudahkan pemilih dalam mengenali jenis pemilihan yang mereka lakukan. 

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut terkait warna surat suara dalam Pemilu ini:

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu dirancang untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Isinya mencakup foto pasangan calon, nama mereka, nomor urut, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung pasangan calon tersebut.

2. Surat Suara Kuning

Warna kuning diidentifikasi untuk surat suara calon anggota DPR. 

Pada surat suara ini, terdapat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

BACA JUGA : Pemilu 2024, Jokowi Minta Rakyat Jangan Bertengkar

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih calon anggota DPD. 

Informasi pada surat suara mencakup nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Warna biru menandakan surat suara calon anggota DPRD provinsi. 

Surat suara ini berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau diperuntukkan untuk pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota. 

Di dalamnya, terdapat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Semoga penjelasan ini membantu pemilih untuk memahami lebih baik tentang jenis-jenis surat suara yang akan dihadapi pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Jangan lupa untuk gunakan hak memilih kamu pada tanggal 14 Februari 2024 yah! Suara kamu akan sangat berpengaruh untuk pembangunan Indonesia di masa depan!.(*)

BACA JUGA : Mendekati Pemilu 2024, Inilah Cara untuk Mencoblos di TPS dan Syarat untuk Bisa Mencoblos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: