Bawaslu Provinsi Banten Temukan 56 Ribu Surat Suara Kabupaten Kota Dalam Kondisi Cacat

Bawaslu Provinsi Banten Temukan 56 Ribu Surat Suara Kabupaten Kota Dalam Kondisi Cacat

Bawaslu Lebak mengawasi logistik di KPU Lebak, Selasa 16 Januari 2024-Bawaslu Lebak-

INFORADAR.ID- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan 56.414 surat dalam kondisi rusak atau cacat. 288 di antaranya surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Surat suara cacat ini ditemukan di seluruh Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten yang diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah kepada RADARBANTEN.CO.ID pada 16 Januari 2024.

Liah Culiah menjelaskan, puluhan ribu surat suara tersebut ditemukan saat pihaknya mengawasi penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang KPU di Banten. 

Sebagi Tim Fasilitas Logistik Bawaslu Provinsi, aurat suara yang rusak meliputi 288 surat suara presiden dan wakil presiden, 200 surat suara DPD, 60.030 surat suara DPD provinsi, dan 621 surat suara DPD kabupaten kota.

Surat suara yang dinyatakan rusak kerena tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

Kerusakan surat suara tersebut beragam  dari terkena noda, ketidakcocokan warna surat suara, sobek dan berlubang. Kerusakan seperti itu ditemukan di hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Liah menuturkan sudah memberikan saran kepada KPU untuk segera memperbaiki proses pengadaan surat suara serta proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

Dirinya memastikan surat suara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SK KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

KPU di Kabupaten/Kota se- Banten saat ini sedang mendistribusikan, menyortir dan melipat surat suara. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan krusial ini.

Pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 97 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan Bawaslu untuk mengawasi tahapan pemilu tingkat provinsi yang terdiri dari pengadaan barang pemilu dan pendistribusiannya.

Terkait kategori surat suara yang rusak dan cacat sudah tertuang dalam Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No, 3/2019 Pasal 54.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa kategori suart suara yang dinyatakan tidak sah, antara lain:

  1. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.
  2. Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon.
  3. Coblosan terdapat di bagian lain surat suara.
  4. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.
  5. Surat suara kusut, mengkerut, sobek.
  6. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
  7. Nama dan logo partai tidak lengkap.
  8. Logo KPU tidak jelas.
  9. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah mencoblos.
  10. Foto calon dan pasangan calon buram.
  11. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Jenis Surat Suara

Dalam Pemilu 2024, terdapat 5 jenis surat suara yang dikategorikan berdasarkan jabatan, antara lain:

  1. Surat suara abu-abu: digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
  2. Surat suara hijau: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.
  3. Surat suara kuning: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  4. Surat suara merah: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  5. Surat suara biru: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: