Bagaimana Kondisi Demokrasi Setelah Disahkan Putusan MK Mengenai Batasan Usia Capres-Cawapres

Bagaimana Kondisi Demokrasi Setelah Disahkan Putusan MK Mengenai Batasan Usia Capres-Cawapres

Ilustrasi Demokrasi--Canva

INDORADAR.ID - Pada dasarnya, sistem demokrasi mengharuskan Undang-Undang menetapkan batasan dan mencegah satu pihak memperoleh keuntungan dibandingkan pihak lain. Hubungan antara hukum dan politik tidak boleh disamakan dengan kepentingan politik tertentu.

Terdapat beberapa syarat-syarat negara demokrasi diantara nya adalah:

1.     1. Perlindungan konstitusional

Perlindungan konstitusional terhadap hak-hak warga negara berarti hak-hak negara dilindungi oleh konstitusi atau hukum dasar.

2.     2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memikat

Peradilan yang independen atau peradilan yang bebas dan tidak memihak berarti suatu badan atau organisasi bebas dari campur tangan pihak manapun termasuk pemerintah.

3.    3. Pemilu yang bebas

Pemilihan umum yang bebas ialah pemilihan umum yang didasarkan oleh hati nurani diri sendiri, tanpa adanya tekanan dan paksaan oleh pihak manapun

4.     4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat

Kebebasan berpendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pandangannya dalam kehidupan berbangsan dan bernegara, baik secara lisan maupun secara tulisan

5.     5. Kebebasan berserikat

6.     6. Pendidikan kewarganegaraan

Keenam syarat ini harus dipenuhi oleh sistem pemerintahan demokratis jika tidak, apalagi jika terdapat praktik yang bertentangan dengan keenam syarat tersebut, maka sistem pemerintahan tidak layak disebut sebagai pemerintahan demokratis.

Berdasarkan dari poin ke tiga yang menjelaskan bahwa pemilihan umum bersifat bebas ini berkaitan terhadap isu yang tengah ramai diperbincangkan mengenai putusan MK mengenai batasan usia capres dan cawapres meskipun kini batas capres dan cawapres diperbolehkan dibawah usia 40 tahun tetapi besar harapan agar masyarakat bisa cerdas dalam memilih dan tetap menggunakan hak pilih nya dalam momentum pilpres 2024.

Dalam poin ke empat yang menjelaskan bahwa  kebebasan untuk menyatakan pendapat, masyarakat bebas untuk menyatakan pendapatnya terkait hal-hal yang terjadi di dalam negara seperti isu yang sedang ramai diperbincangkan terkait putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

Masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk memprotes persidangan Mahkamah Konstitusi terkait keputusan, jika keputusan ini di setujui, maka akan mengkhawatirkan para pemimpin yang akan merugikan negara.

Kekuasaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwasannya Presiden Republik Indonesia turut memegang kekuasan pemerintah.

Akhir-akhir ini publik ramai sedang memperbincangkan mengenai isu terkait putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil calon presiden.

Tentunya isu yang beredar ini menimbulkan banyak nya pro juga kontra dalam pandangan publik. Putusan tersebut bersifat kontroversial diantaranya adalah sebagai berikut:

Putusan ini dibuat ketika momentum pilpres 2024, dijadikan sebagai permainan politik menuju pilpres 2024 dimana instrumen dan institusi hukum di Indonesia dapat dikendalikan oleh pihak yang berkuasa karena ketua MK sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

Hal ini menjadi pintu dinasti politik Presiden Jokowi, putusan tersebut erat kaitannya dengan anak presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sebagai walikota Solo putusan ini juga dapat memberikan peluang untuk Gibran maju pada pilpres 2024.

Putusan tersebut apabila MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres dapat dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan. (*) 

Penulis: Kayla Luna (Mahasiswa Ilmu Komunikasi, FISIP, Untirta)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: