7 Tipe Rumah yang Bisa Anda Pilih, Mumpung PPN 100 Persen Ditanggung Pemerintah
Ilustrasi tipe rumah.- rayhansaykat-pixabay.com
INFORADAR.ID - Bagi Anda yang belum memiliki tempat tinggal, kabar mengenai PPN 100 persen saat membeli rumah yang akan ditanggung pemerintah ini akan menjadi sebuah angin segar. Ayo segera pilih salah satu tipe rumah yang Anda idamkan sekarang.
Kira-kira tipe rumah yang bisa Anda pilih sebagai tempat hidup bersama keluarga seperti apa ya?
Simak tipe rumah paling umum dan populer di Indonesia, sebagai acuan dalam membeli tempat tinggal mumpung pemerintah akan menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Banyak masyarakat yang masih menunda memiliki tempat tinggal karena berbagai alasan. Termasuk mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat akan melakukan pembelian rumah.
BACA JUGA:Wisata Kuliner Kota Tangerang Buat AHY Ketagihan
Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah resmi telah menggelontorkan insentif untuk sektor properti hingga 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa hal tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi dalam rapat kabinet Selasa, 24 Oktober 2023.
Insentif yang diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya adminstrasi.
Pajak ini akan diberikan untuk pembelian rumah atau properti senilai kurang dari Rp 2 miliar mulai Juni 2024 hingga Desember 2024, dengan persentase PPN sebesar 50%.
Selain itu, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp 4 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun depan.
BACA JUGA:Rajin Mengonsumsi Pepaya Dapat Membantu Menjaga Kesehatan Tubuh dan Kulit Loh
Terkait berita menarik di atas ada beberapa tipe rumah paling umum dan populer di Indonesia yang dijadikan tempat tinggal
Dilansir dari laman rumah.com, inilah deretan tipe rumah tersebut:
1. Tipe Rumah 21/24
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: