Disway Award

Aturan Belum Rampung, Gaji Honorer Kota Serang 2026 Masih Belum Jelas

Aturan Belum Rampung, Gaji Honorer Kota Serang 2026 Masih Belum Jelas

Aturan belum rampung, kepastian gaji honorer Kota Serang tahun 2026 masih menunggu kejelasan regulasi-Pinterest/Jessica jane-

INFORADAR.ID- Pemerintah Kota Serang mengungkapkan bahwa kepastian mengenai gaji untuk tenaga honorer di tahun 2026 masih belum dapat dipastikan karena peraturan yang mengatur pembayaran tersebut belum selesai. 

Meskipun anggaran sudah dialokasikan, pencairan gaji baru bisa dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan resmi.

Pemkot Serang saat ini menunggu kejelasan dari kebijakan yang akan menjadi dasar hukum untuk gaji honorer

Sambil menunggu regulasi tersebut, pemerintah daerah sedang mencoba menyiapkan rencana dan langkah-langkah preventif untuk memastikan hak-hak tenaga honorer terlindungi ketika aturan sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Aliansi Sunda Banten Bersatu Laporkan Resbob ke Polda Banten

BACA JUGA:Dapur MBG di Lebak Banyak Terhenti, BGN Ungkap Kendala Internal yang Menghambat Operasional

Kepastian untuk pembayaran gaji tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Serang pada tahun 2026 masih belum sepenuhnya jelas. 

Ketidakpastian ini muncul setelah diterapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan bahwa instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk merekrut pegawai non-ASN di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mulai tahun 2026, pemerintah pusat hanya mengakui tiga kategori pegawai, yaitu PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Kisah Awalya Rahmah, Penghafal Qur’an Asal Cilegon yang Raih Juara 1 MHQ Provinsi Banten

BACA JUGA:Program Sekolah Rakyat di Pandeglang Resmi Dimulai 2026, Ini Penjelasan Pemerintah Daerah

Situasi ini menempatkan ribuan tenaga non-ASN di Kota Serang, baik yang terdaftar dalam database maupun yang tidak, dalam keadaan tidak pasti. 

Pemkot Serang pun bersikap hati-hati karena kebijakan daerah harus berpedoman pada ketentuan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendiskusikan rencana penyelesaian untuk tenaga non-database atau Non-R yang jumlahnya mencapai 1.331 orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: