Ojek Online Buruan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Tiga Manfaat yang Bisa Didapatkan
Ilustrasi ojek online-istock-
INFORADAR.ID - Kamu pengemudi ojek online? Jika iya, kesempatan ini jangan dilewatkan. Sebab, pemerintah memberikan perlindungan bagi para pengemudi ojek online yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepedulian pemerintah terhadap ojek online karena bekerja dalam ketidakpastian dan tidak punya jaminan sosial. Oleh karenanya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus segera dilakukan.
Ada tiga manfaat yang bisa kamu dapatkan jika telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, Jaminan Hari Tua (JHT), kedua Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan terakhir Jaminan Kematian (JKM).
Untuk lebih jelasnya berikut ini ulasan mengenai tiga manfaat tersebut.
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Besaran uang yang nanti bisa kamu terima adalah akumulasi seluruh iuran yang sudah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya selama kamu menjadi peserta bukan penerima upah atau BPU.
BACA JUGA:Ini Dia Fitur yang Ada di JMO BPJS, Layanan Digital Milik BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat lainnya, saldo jaminan hari tua juga bisa dicairkan sebagian dengan nilai maksimal 10 persen dari total saldo dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun. Atau maksimal 30 persen dari total saldo untuk kebutuhan kepemilikan rumah jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Maksud jaminan kecelakaan kerja ini adalah perlindungan berupa uang tunai atau biaya pengobatan yang akan diberikan saat mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jika mengalami kecelakaan saat berkendara sebagai pengemudi ojek online, kamu bisa mendapatkan pertanggungan pengobatan atau perawatan sesuai dengan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.
Nah, jika mengalami catat total tetap maka akan mendapatkan uang tunai senilai 56 kali dari upah dan santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen dari upah selama 12 bulan pertama.
Tidak hanya itu, ada juga bantuan 50 persen upah pada bulan ke-13 hingga sembuh. Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan uang tunai yang besarannya 48 kali upah dan manfaat bea siswa maksimal Rp 174 juta. Beasiswa tersebut diberikan untuk dua anak ya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: