Meninggal Setelah Bimtek, Ahli Waris KPPS yang Meninggal Pertanyakan Santunan BPJS yang Tak Kunjung Diberikan

Meninggal Setelah Bimtek, Ahli Waris KPPS yang Meninggal Pertanyakan Santunan BPJS yang Tak Kunjung Diberikan

potret saat pemilu 2024--Dok, pribadi nurabidin

INFORADAR.ID - Meninggal setelah bimtek (bimbimang teknis) Keluarga almarhum Iqbal Firdausi, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Desa Muara Ciujung Timur (MCT), Kecamatan Rangkasbitung, Lebak yang meninggal dunia pada 7 Februari 2024 lalu mempertanyakan santunan kematian dari BPJS dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.

Meninggal setelah bimtek, ahli waris tentu mempertanyakan santuanan BPJS, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berhak mendapatkan berbagai penghargaan atas pelaksanaan tugas mereka dalam Pemilu 2024, salah satunya adalah santunan yang akan diberikan jika ada anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas, seperti yang terjadi pada iqbal firdaus, yang meninggal setelah bimtek.

istri dari iqbal firdaus, salah satu anggota KPPS yang meninggal dunia mempertanyakan terkait santunan BPJS yang akan diberikan, yang ternyata tak usai turun.

"Saya masih perjuangkan hak-hak almarhum suami saya. Sampai saat ini belum ada santunan dari BPJS maupun dari KPU Lebak," kata Siti Apipah istro dari almarhun Iqbal, dikutip dari RADARBANTEN.CO.ID, Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA:PJ Gubernur Banten Al Muktabar Santuni Anggota KPPS Wafat, Totalnya Rp 75 Juta

Ia mempertanyakan santunan yang dijanjikan KPU RI untuk anggota KPPS yang meninggal dari pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Suami saya meninggal dunia setelah pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilalukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Saat itu, saya langsung mencari informasi apakah ahli waris berhak menerima BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya

Untuk itu, Ibu iip mendatangi PPS di desa MCT, namun pihak PPS tidak memberikan kejelasan apakah ahli warisnya berhak menerima BPJS. Tidak hanya itu, Ibu iip menanyakan kepada petugas BPJS yang merupakan tetangga dekatnya dan petugas tersebut mengatakan bahwa suaminya tidak didaftarkan atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan oleh KPU Lebak.

"Saya juga memberanikan diri mendatangi KPU Lebak. Oleh staf KPU Lebak, diminta untuk membuat surat kematian. Tapi, setelah itu tidak ada tindak lanjut dari KPU Lebak maupun pemerintah daerah. Padahal saya melihat Gubernur Banten bagi-bagi santunan untuk keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal dunia tapi untuk keluarga saya sama sekali tidak perhatian dari pemda maupun KPU," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan santunan untuk anggota KPPS yang meninggal sedang dalam proses pengajuan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Sedang nunggu pencairan. Ada dua anggota KPPS yang meninggal dunia atas nama Iqbal Firdausyi TPS 9 Rangkasbitung pada 7 Februari 2024 dan Nurdin Royani TPS 3 Cilangkap Kalanganyar yang menigggal pada 22 Februari 2024," ungkapnya

Dewi mengatakan kedua anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sementara untuk Dina Octaviani anggota KPPS 6 Desa Sangiang Tanjung yang mengalami kecelakaan pihak BPJS sedang memastikan dulu cacat permanen atau bukan untuk menentukan angka santunannya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: