Mau Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat dan Langkah Prosedurnya

Mau Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat dan Langkah Prosedurnya

Potret bpjs [email protected]

INFORADAR.ID – Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat dan melalui langkah berikut ini.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu lembaga yang menyediakan dan melayani perlindungan sosial bagi para pekerja dan tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Banyak yang bisa didapatkan dari adanya BPJS Ketenagakerjaan ini dengan segudang manfaat, seperti jaminan kecelakaan saat tugas bekerja, jaminan hari tua atau pensiun, jaminan kematian dan masih banyak lagi. 

BACA JUGA:Mahfud MD Resmi Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Namun untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Masa kontribusi program kerja yang harus dipenuhi sebelum pencairan.

2. Status BPJS Ketenagakerjaan aktif dan jika nonaktif, perlu diaktifkan terlebih dahulu

3. Dokumen identitas pribadi berupa KTP dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.

4. Dokumen pendukung tambahan berupa surat keterangan sakit atau surat kematian (jika diperlukan).

BACA JUGA:Udah Gak Kerja? BPJS Ketenagakerjaan Udah Ga Aktif? Coba Klaim JHT Kamu Biar Cair

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan pencairan, berikut langkah-langkah pencairan yang harus dilewati, seperti:

1. Membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.

2. Datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: